Listrik Melonjak Tinggi Ditengah Pandemi

Dewi Ummu Hafidz

Pada awal Juni 2020 masyarakat mengeluhkan soal tagihan listrik yang naik empat kali lipat, masyarakat menduga PLN melakukan kenaikan secara diam-diam dan terjadi subsidi silang yang diterapkan antara pengguna daya 459 VA dan 900 VA.

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, PT PLN (Persero), mengatakan bahwa melonjaknya tagihan tarif listrik tersebut karena ada kenaikan pemakaian listrik saat Work From Home (WFH) atau kerja di rumah, bukan karena ada kenaikan tarif dasar listrik (TDL).

Iklan Pemkot Baubau

Dengan begitu anggapan adanya kenaikan tarif listrik secara diam-diam atau ada subsidi silang antar pengguna dengan pengguna lainnya tidak benar. Hal itu di ungkapkan oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril.
“Pada intinya bahwa PLN itu tidak melakukan kenaikan tarif karena tarif itu domain pemerintah. Kan sudah ada UU yang di terbitkan pemerintah melalui Kementrian ESDM. Jadi PLN tidak akan berani karena itu melanggar UU dan melanggar peraturan dan bisa di pidana bila menaikan tarif,” ujar Bob dalam konferensi pers bertajuk ‘Tagihan Rekening Listrik Pascabayar,’ Sabtu (6/6/2020), detik.com.

Kesulitan demi kesulitan yang di rasakan oleh rakyat selama pandemi ini pemerintah seakan tidak peduli terlihat dari permasalahan baru yang menimpa rakyat saat ini yakni tingginya lonjakan tarif listrik yang serasa mencekik rakyat pemerintah hanya diam tidak memberikan solusi apapun. Padahal sudah menjadi tanggung jawab negara dan penerintah untuk memberikan pelayanan kepada rakyat dan menyelesaikan seluruh permasalahan rakyat. Hal itu tidak di rasakan pada pemerintahan demokrasi kapitalisme sekali lagi menunjukan bahwa sistem kepemerintahan demokrasi telah gagal mewujudkan kehidupan yang sejahtera untuk rakyat.

Dan masyarakat masih banyak yang belum menyadari bahwa hanya sistem Islam yang paling sempurna atasi permasalahan atau kesulitan-kesulitan yang dirasa oleh rakyat. Misalnya permasalahan listrik dalam Islam listrik termasuk pada kepemilikan umum. Sumber energi pembangkit listrik yang sebagian besar berasal dari barang tambang seperti migas dan batu bara yang juga masuk pada kepemilikan umum. Dengan begitu dalam Islam sesuatu menjadi kepemilikan umum pengelolaannya dan hasilnya tidak boleh di perjual belikan dan sesuatu yang termasuk pada kepemilikan umum nantinya akan diserahkan kepada penguasa yaitu Khalifah untuk dikelola dan hasilnya akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan seluruh umat (rakyat).

Negara Khilafah akan bertanggung jawab memenuhi kebutuhan seluruh rakyat tanpa memilah-milah antara yang kaya dan yang miskin, dengan demikian negara Khilafah akan memperlakukan semua rakyatnya dengan sama.
Wallahualam Bi Shawwab

Dewi Ummu Hafiz
Ibu Rumah Tangga
Rancaekek-Bandung