Narasi Jahat Khilafahisme

Ainul Mizan

Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa partainya (PDIP) setuju akan penghapusan pasal 7 RUU HIP, yang memeras Pancasila menjadi trisila dan ekasila. Hal ini untuk merespon tuntutan penolakan terhadap RUU HIP.

Lebih lanjut, ia menegaskan persetujuan memasukkan atas larangan terhadap Komunisme dan Marxisme. Termasuk larangan terhadap bentuk Khilafahisme. Demikian ia menambahkan.

Iklan Pemkot Baubau

Mencermati pernyataan Hasto Kristiyanto tersebut, terdapat sebuah narasi jahat di dalamnya. Ia ingin membuat perbandingan, jika Komunisme – Marxisme dilarang dalam RUU HIP, maka seruan kepada tegaknya Khilafah juga harus dilarang. Dengan kata lain, ia menyejajarkan antara Komunisme dengan seruan kepada Khilafah.

Dalam pandangannya, Komunisme maupun seruan Khilafah itu sama – sama ingin menegakkan sebuah tatanan negara yang baru berideologi selain Pancasila. Tentunya persepsi demikian adalah sebuah kesalahan fatal.

Komunisme dan Marxisme itu ingin membangun tatanan sebuah negara yang berasaskan Atheisme. Tidak menjadikan Ketuhanan sebagai asas negara. Nilai agama dihapuskan. Untuk mewujudkannya, jalan pemberontakan berdarah dilakukannya. Bangsa Indonesia mempunyai kenangan pahit atas tragedi berdarah PKI di Madiun tahun 1948 dan tragedi tahun 1965.

Sedangkan seruan kepada Khilafah merupakan ajakan kepada kaum muslimin di Indonesia untuk kembali menerapkan ajaran Islam secara paripurna. Artinya seruan Khilafah itu sejatinya seruan menuju ketaqwaan seutuhnya kepada Allah SWT. Tentunya hal demikian berkesesuaian dengan asas Ketuhanan Yang Maha Esa di sila ke-1 Pancasila. Di samping itu, dalam usaha menegakkan Khilafah itu melalui dakwah yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw. Tidak dengan tragedi berdarah. Akan tetapi mengedukasi umat akan kewajibannya di dalam Islam.

Begitu pula dengan menggunakan istilah Khilafahisme terdapat niat jahat untuk menjauhkan umat Islam dari perjuangan penegakkan Khilafah. Dengan narasi Khilafahisme, memberi kesan jika Khilafah itu suatu paham tersendiri yang berbeda dengan Islam, bukan bagian dari ajaran Islam. Dengan begitu yang diharapkan, umat Islam menjauhi dan memusuhinya.

Khilafah itu adalah ajaran Islam. Khilafah itu merupakan sistem pemerintahan warisan Nabi Saw untuk menerapkan hukum Islam secara paripurna. Kita bisa menela’ahnya dalam beberapa nash Islam berikut ini.

Firman Allah Swt di dalam Al Baqarah ayat 30:
واذ قال ربك للملائكة اني جاعل في الارض خليفة…
Artinya:
Dan ketika Tuhanmu berfirman kepada Malaikat, Sesungguhnya Aku akan menjadikan seorang Khalifah di muka bumi.

Memahami ayat tersebut, al Imam al – Qurtubiy menjelaskan dalam tafsifnya:
هذه الاية اصل في نصب امام وخليفة يسمع له ويطاع لتجتمع به الكلمة وتنفذ احكام الخليفة ولا خلاف في وجوب ذلك بين الامة ولا الائمة الا ما روي عن الاصم حيث كان عن الشريعة اصم.
Artinya: Ayat al Baqarah 30 terdapat adalah dalil atas wajibnya mengangkat Imam dan Khalifah, yang didengar dan dita’ati, guna menghimpun kalimat dan menerapkan hukum – hukum tentang kekhalifahan. Tidak ada perbedaan atas wajibnya hal itu di antara umat dan ulama, kecuali apa yang diriwayatkan dari al Asham (pengikut mu’tazilah), yang ia tuli dari syariat.

Bahkan Nabi Saw sendiri menyebutkan sistem pemerintahan sepeninggal beliau yang wajib dipegangi adalah Khilafah. Nabi Saw menegaskan dalam riwayat Ahmad.

ثم تكون خلافة على منهاج النبوة
Kemudian akan ada Khilafah yang berada atas manhaj kenabian.

Jadi Khilafah itu jelas dan terang benderang merupakan bagian dari ajaran Islam.

Di dalam hadits yang lain dinyatakan:
كانت بنوا اسرائيل تسوسهم الانبياء كلما هلك نبي خلفه نبي وانه لا نبي بعدي وستكون خلفاء فتكثر.
Adalah dulu Bani Israel, semua urusannya dipegang para Nabi. Ketika satu nabi wafat akan digantikan nabi lainnya. Sesungguhnya tidak ada lagi nabi sepeninggalku. Niscaya sungguh akan ada para khalifah yang banyak jumlahnya (silih berganti). (HR Muslim).

Nabi Saw sendiri menegaskan bahwa Khalifah yang menggantikan dalam urusan pemerintahan, bukan dalam hal kenabian. Dalam menjalankan pemerintahan, Khalifah menerapkan risalah Nabi Saw yakni Islam. Oleh karena itu, Khilafah itu adalah sistem pemerintahan warisan Nabi Saw. Sedangkan kita menyadari bahwa apa yang disampaikan Nabi itu berasal dari wahyu Allah Swt.

Walhasil, umat Islam harus terus lurus menggengam ajaran Islam. Bahkan berpegang Teguh dengan tuntunan Nabi Saw dan tuntunan para Khalifah Rasyidah (para sahabat yang mulia). Umat Islam harus terus mewaspadai semua upaya yang akan membelokkannya dari penerapan Islam secara paripurna. Karena sesungguhnya hanya dengan penerapan Islam dalam wadah Khilafah itu yang bisa menyelamatkan negeri ini dari semua bentuk penjajahan baik oleh Kapitalisme maupun Komunisme – Marxisme.

Oleh : Ainul Mizan (Pemerhati Sosial Politik dan Penulis tinggal di Malang)