Tagihan Listrik Melonjak, Biaya Hidup Bengkak?

Wulan Amalia Putri

Beranda media sosial ramai dengan postingan curhat masyarakat soal kenaikan pembayaran listrik. Masyarakat mengeluhkan banyaknya nominal yang harus mereka setorkan untuk membayar listrik bulanan mereka yang Pasca Bayar. Dilansir dalam cnnindonesia.com.

(http://cnnindonesia.com/) pada Rabu, 06 Juni 2020 bahwa PLN kebanjiran keluhan pelanggan soal tagihan listrik yang bengkak. Seharinya, perushaan setrum negara itu menerima hampir 900 keluhan lewat pelayanan telepon dan berbagai platform sosial media.

Iklan Pemkot Baubau

Executive Vice President QAS Kantor Pusat PT PLN (Persero) Hikmat Derajat menyebut secara nasional per hari PLN menerima rata-rata 889keluhan via telepon maupun kiriman email, Facebook, dan Twitter. Sementara itu, untuk kawasan Unit Induk Distribusi (IUD) Jakarta, per Rabu (6/5) telah masuk sebanyak 2.900 kasus pengaduan.

General manager PLN IUD Jakarta Raya, Ikhsan Asaad bilang bahwa perseroan telah menyelesaikan 2.200 kasus dan tengah berkomunikasi dengan 700 pelanggan.
Subsidi silang Berujung kenaikan Tarif?
Menanggapi lonjakan kenaikan tagihan listrik, bermacam spekulasi mulai bermunculan. Pendapat yang paling santer terdengar adalah dilakukannya subsidi silang oleh PT PLN (Persero) bagi pelanggan subsidi yang mendapatkan insentif dari Pemerintah. Pendapat lain adalah dugaan adanya penetapan kenaikan tarif istri secara sepihak. Dua pendapat ini wajar saja mengemuka sebab kondisi kehidupan masyarakat di masa pandemi penuh keprihatinan. Bukan hanya permasalahan listrik yang harus dihadapi oleh masyarakat namun juga kenaikan tarif BPJS dan tingginya biaya bahan pokok.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif listrik bagi pelanggan listrik bersubsidi. Pemerintah menangung 100% biaya listrik golongan 450 VA dan 50% biaya listrik golongan 900 VA hingga tiga bulan ke depan. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat kurang ampun di tengah wabah virus coronan Namun dalam perjalanannya, terdapat kenaikan tagihan listrik bagi pelanggan listrik nun subsidi 900 Volt Ampere (VA) dan 1.300 Vol Ampere (VA).

Anggota Komisi VII DPR Ratna Juwita meminta PLN transparan apabila memang betul terjadi subsidi silang. Sebab tentunya masyarakat butuh kepastian mengenai hal ini.

Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif menolak spekulasi soal subsidi silang. Menurut beliau, Pemerintah hanya memberikan subsidi kepada pelanggan 450 VA sejumlah 23,9 Juta pelanggan dan golongan 900 VA tidak mampu sekitar 7,3 pelanggan. Adapun untuk 900 VA rumah tangga mampu, tidak ditanggung oleh Pemerintah. (cnnindonesia,5/5).

Sementara itu, menanggapi isu kenaikan tarif listrik, PLN punya penjelasan kepada masyarakat. PT PLN (Persero) memastikan bahwa tarif listrik periode April hingga Juni tidak mengalami kenaikan. Pengumuman ini dibuat menyusul aturan penetapan tarif dilakukan tiga bulan sekali oleh Pemerintah. Exskutif Vice President Corporate Communication dan CSR PLN I Made Suprateka mengatakan tarif Listrik masih sama dengan tarif yang diterapkan sejak tahun 2017.

Made merinci tarif listrik untuk tegangan rendah Rp. 1.467 per kwh, R-1/900 RTM sebesar Rp. 1.352/kwh, tegangan menengah sebesar Rp. 1.115/kwh, dan tegangan tinggi sebesar Rp. 997/kwh. Namun, beliau tidak menampik adanya kenaikan tagihan listrik. Dia menyampaikan bahwa meski tarif tak naik, tagihan listrik pelanggan kemungkinan akan naik. Sebab dalam kondisi pandemi ini, masyarakat lebih banyak menghabiskan waktu di rumah. Artinya, pemakaian listrik akan lebih banyak dan potensi kenaikan tagihan listrik bisa saja terjadi.

Islam, Solusi Masalah Listrik
Melonjaknya tagihan listrik tentu akan berimpilkasi pada banyaknya biaya hidup yang harus dikeluarkan oleh sebagian masyarakat yang mengalaminya. Kondisi seperti ini tidak dapat terus menerus berlangsung dan tidak boleh juga terulang. Sebagai manusia yang meyakini kebesaran Allah SWT, sudah sepatutnya kita kembali menoleh untuk mencari adakah solusi masalah masyarakat dalam khazanah keluasan ilmu Islam.

alam Islam, rupanya masalah Listrik termasuk dalam pembahasan energi dan dalam hal ini, Listrik termasuk dalam kepemilikan umum (milkiyah ammah). Artinya, basis pengelolaan dan pemanfaatannya terletak di tangan negara untuk sebasar-besarnya dimanfaatkan oleh rakyat dengan peruntukan yang bebas biaya (gratis). Jikapun ada biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat adalah sebatas pada biaya produksi atau operasional yang tidak boleh membebani rakyat. Ini berdasar pada hadis Rasulullah SAW: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api”. (HR. Abu Daud).

Jika dikaitkan dengan hadits ini, Listrik masuk dalam pembahasan “Api”. Karena itu, listrik merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan merupakan bentuk pelayanan negara kepada masyarakat. Pengelolaannya tidak boleh berasaskan bisnis dan dikelola oleh swasta.

Pengelolaannya haruslah berasaskan pelayanan dan pemenuhan hak masyarakat terhadap harta milik umum yang dikelola oleh negara, bukan untuk keuntungan materi ataupun investasi. Wallahu a’lam Bishawwab.

Oleh: Wulan Amalia Putri, SST (Pekerja Sosial di Kolaka)