Mendulang Emas Di Tengah Wabah, Berkah Atau Masalah ? 

Risnawati

Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka memalui Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersian (DLHK) bakal melakukan pemantauan aktivitas pendulangan emas yang dilakukan warga yang di bantaran sungai Landaka yang menghubungan dua Desa yakni Desa pelewai jaya dan popalia, ecamatan tanggetada.


Kepala DLHK kolaka, Abdi Arif mengatakan pemantauan dilakukan untuk melihat secara langsung dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat pendulangan tersebut. Dengan adanya aktivitas yang terjadi disana kami belum mengetahui secara detail seperti apa kondisinya apakah ada terjadi pencemaran lingkungan atau tidak. Sehingga dalam wwaktu dekat ini kami akan melakukan pemantauan secara langsung dilapangan kata kadis LHK kolaka, Abdi Arif, senin (8/6).

Iklan Pemkot Baubau


Dikutip pernyataan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan bahwa secara prinsip lokasi tambang yang di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka yang dihebohkan masyarakat setempat belum ada izin usaha pertambangan Sultra. Plt.Dinas ESDM Sultra, Buhardiman, yang ditemui di Kendari, Rabu mengatakan, belum adanya izin usaha pertambangan yg terdaftar di dinas ESDM Provinsi Sultra itu, sehingga masyarakat sekitar diharapkan tidak melakukan aktivitas.


Pemerintah Sultra mengharapkan, masyarakat sekitar tidak melakukan aktifitas tambang. Dinas ESDM provinsi akan menerima proses izin tersebut jika ada rekomendasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, ujarnya.


Sebelumnya, warga di desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, dihebohkan dengan penemuan emas berbentuk serbuk, di Sungai Landaka, perbatasan Desa Pewisoa Jaya. Penemuan serbuk emas tersebut membuat warga sekitar maupun warga dari kecamatan lain yang ada di Kabupaten Kolaka, bahkan dari luar daerah mulai berdatangan untuk mendulang emas. Aktivitas pendulang emas secara tradisional itu sudah berlangsung hampir sebulan terakhir. Dengan menggunakan peralatan seadanya, warga sekitar mencoba keberuntungan untuk mendapatkan logam mulia tersebut.


Kepala Desa Popalia, Yusran yang dihubungi melalui telepon dari Tanggetada Kolaka membenarkan warganya telah menemukan kawasan yang menyerupai hutan kebun dan setelah diolah terdapat emas.
Memang benar penemuan emas yang didulang warga sudah berlangsung hampir sebulan, dan kawasan itu sudah mendapat penjagaan dari aparat setempat., tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara juga akan membentuk tim guna memanatau serbuk emas yang berada di desa Popalia Kecamatan Tanggetada beberapa waktu lalu. Asisten bidang Pembangunan setda Kolaka, Mustajab mengatakan pembentukan tim yang dilakukan Pemerintah guna mengantisipasi dampak lingkungan akibat aktivitas mendulang emas yang dilakukan oleh masyarakat.

Potensi SDA Sultra
Potensi sumber daya alam dan sumber daya mineral di wilayah Pulau Sulawesi cukup besar. Khusus di Sulawesi Tenggara terdapat cadangan emas senilai Rp 270 triliun atau sekitar 1,1 juta ton yang tersebar di empat wilayah dengan kadar emas yang cukup tinggi.


Hal ini pernah diungkapkan Gubernur Sulawesi Tenggara M. Nur Alam dalam acara diskusi “Peluang dan Tantangan Investasi Pertambangan di Sulawesi” yang digelar Badan Kerjasama Pembangunan Regional Sulawesi di Hotel Clarion, Makassar, Kamis (6/8/2018) malam. “Kita memiliki potensi emas yang cukup besar dan memiliki kadar yang tinggi,” katanya.
Di wilayahnya terdapat lima kabupaten yang memiliki potensi kandungan emas, yakni Kolaka Utara, Kolaka, Konawe, Konawe Selatan, dan Bombana. Dengan total cadangan emas 1,1 juta ton senilai Rp 270 triliun, potensi terbesar berada di Kabupaten Bombana sebesar 540 ribu ton.


Potensi sumber daya mineral logam yang ada di Kabupaten Konawe dan Kab. Kolaka, sebagian telah dimanfaatkan/diusahakan, baik oleh masyarakat maupun perusahaan dan sebagian lagi belum. Neraca sumber daya mineral belum optimal, oleh karena data produksi bahan galian belum terdata di masing-masing kabupaten, kecuali perusahaan besar seperti PT. Antam, Tbk yang sudah mengeksploitasi nikel di Pomalaa.
Untuk daerah Kabupaten Konawe komoditi bahan galian logam yang perlu dikembangkan adalah Nikel, besi, khromit dan kobalt, untuk komoditi bahan galian non logam diantaranya marmer, batugamping, pasir kuarsa. Sedangkan untuk daerah Kabupaten Kolaka komoditi yang perlu dikembangkan nyaris sama yaitu untuk komoditi bahan galian logam adalah nikel, besi, dan kobalt, untuk komoditi bahan galian non logam diantaranya marmer, batugamping, pasir kuarsa.


Sebagaimana data yang dilansir oleh situs http://indonesia.go.id, disebutkan bahwa letak geografis yang strategis menunjukkan betapa kaya Indonesia akan sumber daya alam dengan segala flora, fauna dan potensi hidrografis dan deposit sumber alamnya yang melimpah. Sumber daya alam Indonesia berasal dari pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, peternakan, perkebunan serta pertambangan dan energi.
Meski potensi sumber daya alam melimpah di Indonesia khususnya di daerah Kolaka, namun kerap terjadi kerusakan lingkungan. Akibat kerusakan lingkungan itu, kerugian materi yang diderita Kabupaten Kolaka mencapai Rp 1 triliun sejak tahun 2007 silam. Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Kolaka, Akring Johar.

Menurutnya, penyumbang terbesar kerusakan lingkungan berasal dari aktivitas pertambangan. Kepada Kompas.com, Akring mengungkapkan, kerusakan lingkungan Kolaka yang disebabkan aktivitas tambang diawali dengan kebijakan Bupati Kolaka nonaktif, Buhari Matta yang banyak mengeluarkan izin pertambangan sejak tahun 2007 silam. Para perusahaan tambang ini beroperasi di blok Pomalaa. Sejak itu pula, kerusakan lingkungan Kolaka mulai terjadi. “Sejak tahun 2007 silam, ini akibat kebijakan Bupati Kolaka yang sudah nonaktif, Buhari Matta. Kenapa saya katakan demikian, sebab sejak menjadi Bupati Kolaka dua periode sangat luar biasa. Banyaknya perusahaan tambang diberi izin. Akibatnya, kerusakan lingkungan itu berdampak hingga saat ini,” ucapnya, Selasa (17/12/2013).


Akring Johar mempertegas sekitar 5.000 hektar lahan yang telah digarap oleh perusahaan tambang tanpa adanya reklamasi hingga saat ini. “Jaminan reklamasi dari tahun 2007 hingga saat ini tidak sampai Rp 100 miliar. Sementara dampak kerusakan lingkungan secara materi mencapai triliunan. Sekarang siapa yang mau jamin semua itu? Di Kolaka, dana jaminan reklamasi itu hanya Rp 70 juta per hektar, itupun nanti berlakunya awal tahun 2013. Sementara sejak 2007 hingga akhir 2012, jaminan reklamasi itu tidak ada,” tegasnya. Jika reklamasi lokasi tambang pada akhirnya akan dibiayai oleh Pemda Kolaka, maka APBD Kolaka tidak akan bisa menopangnya. “Dua kali APBD kita di Kolaka ini tidak akan bisa menopang biaya reklamasi itu kalau pada akhirnya kita yang harus biayai itu,” jelasnya.


Begitu pula dengan melimpahnya kekayaan sumber daya alam di Indonesia, faktanya belum mampu untuk mensejahterakan penduduk di negeri ini yang berjumlah 273,53 juta jiwa pada 2020. Kemiskinan masih cukup tinggi. Mengapa hal demikian bisa terjadi? Bukankah negeri kita sangat kaya? Betul, negeri kita sangatlah kaya, namun, kekayaan alam tersebut tidak bisa kita nikmati karena yang menikmati adalah perusahaan-perusahaan asing dan aseng, maupun swasta. Dan ini adalah buah dari cengkraman sistem ekonomi neo-liberalisme dari Ideologi Kapitalisme. Ekonomi liberalisme memiliki tujuan agar negara-negara kapitalis, yaitu Amerika dan sekutunya, dapat terus menguasai ekonomi negara-negara berkembang seperti Indonesia, sehingga dapat terus menjadi sapi perahannya.


Lalu, bagaimana caranya agar bisa lepas dari cengkraman tersebut? terapkan syariah Islam. Syariah Islam akan membatalkan semua bentuk perjanjian dengan negara-negara Kapitalis tersebut. Kenapa dibatalakan? Karena menyalahi Islam, izin ataupun kontrak yang diberikan adalah batal demi hukum dan tidak berlaku. Sebabnya, Nabi saw bersabda: Setiap syarat yang tidak ada di Kitabullah (menyalahi syariah) adalah batil meski 100 syarat (HR Ibnu Majah, Ahmad dan Ibnu Hibban).

Pengelolaan SDA Menurut Islam
Islam hadir tentu tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka. Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam. Allah SWT berfirman: Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) al-Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (TQS an-Nahl [16]: 89).


Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.
Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.: Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).
Rasul saw. juga bersabda: Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).


Terkait kepemilikan umum, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola  sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu). Rasul saw. kemudian bersabda, Ambil kembali tambang tersebut dari dia. (HR at-Tirmidzi).


Mau al-iddu adalah air yang jumlahnya berlimpah sehingga mengalir terus-menerus.  Hadis tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir.  Semula Rasullah saw. memberikan tambang garam kepada Abyadh. Ini menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam (atau tambang yang lain) kepada seseorang. Namun, ketika kemudian Rasul saw. mengetahui  bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar digambarkan bagaikan air yang terus mengalir, maka beliau mencabut kembali pemberian itu.

Dengan kandungannya yang sangat besar itu, tambang tersebut dikategorikan sebagai milik bersama (milik umum). Berdasarkan hadis ini, semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu, termasuk swasta dan asing.
Tentu yang menjadi fokus dalam hadis tersebut  bukan garam, melainkan tambangnya. Dalam konteks ini, Al-Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mengutip ungkapan Abu Ubaid yang mengatakan, Ketika Nabi saw. mengetahui bahwa tambang tersebut (laksana) air yang mengalir, yang mana air tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis, seperti mataair dan air bor, maka beliau mencabut kembali pemberian beliau. Ini karena sunnah Rasulullah saw. dalam masalah padang, api dan air menyatakan bahwa semua manusia bersekutu dalam masalah tersebut. Karena itu beliau melarang siapapun untuk memilikinya, sementara yang lain terhalang.
Alhasil, menurut  aturan Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar  baik  garam maupun selain garam seperti batubara, emas, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas dsb semuanya adalah tambang yang terkategori milik umum.


Karena itu, sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, setiap Muslim, termasuk para penguasanya, wajib terikat dengan seluruh aturan syariah Islam. Sehingga semua perkara dan persoalan kehidupan, termasuk masalah pengelolaan sumberdaya alam, harus dikembalikan pada al-Quran dan as-Sunnah. Allah SWT berfirman: Jika kalian berselisih pendapat dalam suatu perkara, kembalikanlah perkara itu kepada Allah (al-Quran) dan Rasul-Nya (as-Sunnah) jika kalian mengimani Allah dan Hari Akhir  (TQS an-Nisa [4]: 59).


Selain itu, apa saja yang telah ditentukan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, termasuk ketentuan dalam pengelolaan sumbedaya alam sebagaimana dipaparkan di atas, wajib dilaksanakan. Tak boleh dibantah apalagi diingkari sedikit pun. Allah SWT berfirman: Apa saja yang dibawa oleh Rasul kepada kalian, terimalah (dan amalkan). Apa saja yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sungguh Allah sangat pedih azab-Nya. (TQS al-Hasyr [59]: 7).


Dengan demikian, untuk mengakhiri kisruh pengelolaan sumberdaya alam sebagaimana yang terjadi saat ini, mau tak mau, kita harus kembali pada ketentuan syariah Islam. Selama pengelolaan sumberdaya alam didasarkan pada aturan-aturan sekular kapitalis, tidak diatur dengan syariah Islam, semua itu tak akan banyak manfaatnya bagi rakyat dan pastinya akan kehilangan berkahnya. Terbukti, di tengah berlimpahnya sumberdaya alam kita, mayoritas rakyat negeri ini miskin. Pasalnya, sebagian besar kekayaan alam kita hanya dinikmati oleh segelintir orang, terutama pihak asing, bukan oleh rakyat kebanyakan.


Alhasil, mari kita bersegera menjalankan semua ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya, dengan cara melaksanakan dan menerapkan seluruh syariah Islam. Penerapan seluruh syariah Islam tentu membutuhkan peran negara. Pasalnya, banyak ketentuan syariah Islam berurusan langsung dengan hajat hidup orang banyak, seperti pengelolaan sumberdaya alam. Tanpa peran negara yang menerapkan syariah Islam, rakyat secara umumlah yang dirugikan, sebagaimana terjadi saat ini. Wallahu a’lam.

Oleh : Risnawati, S.TP ( Relawan Opini Media Kolaka )