Bagai tersengat aliran listrik, sejak awal bulan juni 2020 masyarakat Indonesia dikagetkan kenaikan tagihan listrik. Tarif listrik menjadi sangat mahal padahal tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pemerintah jika ada kenaikan tarif listrik. Sebut saja Ayu Adriana, warga Perumahan Kambang Arum, Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak. Dirinya heran atas kenaikan tagihan listrik rumahnya yang pada bulan Mei 2020 naik sebesar Rp 200 ribu lebih. Padahal katanya, dirinya sudah mengurangi pemakaian listrik.
”Itu rumah jarang diisi, tapi kenapa listrik naik. Pada bulan Mei biasanya hanya bayar Rp 500 ribu, tapi sekarang bisa lebih Rp 700 ribu, ” kata Ayu Adriana. (SATELIT NEWS.ID, 11 juni 2020)
Di tengah pandemi Covid-19, seharusnya masyarakat tidak dibebani dengan kenaikan tagihan listrik. Ketika kondisi ekonomi masyarakat menurun akibat wabah, pemerintah seharusnya memberikan kemudahan bahkan keringanan dalam hal apapun. Namun sebaliknya, khususnya pelanggan PLN kini mulai menjerit akibat adanya kelonjakan kenaikan harga.
Namun, PT PLN (Persero) menekankan tidak ada kenaikan tarif listrik. Sebab, menaikkan tarif adalah kewenangan pemerintah bukan PLN. Direktur Human Capital Management PT PLN (Persero), Syofvi F. Roekman menegaskan, bahwa pihaknya juga tidak pernah melakukan manipulasi dalam penghitungan tarif. Penghitungan dilakukan berdasarkan hasil meteran yang juga bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri.
Terpuruknya perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19 menambah daftar derita rakyat. PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terjadi di mana-mana. Ditambah harga BBM yang tidak kunjung turun padahal harga minyak dunia turun. Iuaran BPJS pun naik. Hingga tagihan listrik turut membengkak. Rakyat mengadu pilu. Hajat hidupnya kian tidak terpenuhi. Lantas harus bagaimana menyelesaikan problematika ini?
Dalam pandangan Islam, listrik merupakan harta milik umum. Nabi Muhammad saw bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput (kebun/hutan), air, dan api (energi dan barang tambang).” [HR Ahmad].
Dikarenakan listrik termasuk dalam kategori api (energi), maka berbagai sarana dan prasarana penyediaan listrik seperti tiang listrik, gardu, mesin pembangkit, dan sebagainya pun termasuk harta milik umum. Dengan demikian, listrik tidak boleh pengelolaannya diserahkan pada pihak swasta apapun alasannya. Negara bertanggung-jawab sedemikian rupa sehingga setiap individu rakyat terpenuhi kebutuhan listriknya baik dari sisi kualitas maupun kuantitas dengan harga murah bahkan gratis (jika memungkinkan). Untuk seluruh rakyat baik kaya atau miskin, muslim maupun non muslim.
Dalam Islam, barang-barang tambang seperti migas, batubara, emas, perak, besi, tembaga, timah, dan lain sebagainya termasuk juga ke dalam kepemilikan umum. Kepemilikan umum wajib dikelola oleh negara karena negara adalah wakil ummat. Kepemilikan umum tidak boleh dikuasai dan dikelola pribadi atau swasta apalagi pihak asing. Hasil dari sumber daya alam tersebut digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, wajar jika dalam sistem Islam, negara akan punya banyak modal untuk menyejahterakan rakyatnya. Hak dasar individu dan hak publik umat betul-betul ada dalam jaminan negara. Sehingga umat tak akan dibebani dengan beban hidup yang berat. Karena syariat memang telah menetapkan semuanya sebagai kewajiban seorang pemimpin.
Pendanaan negara dalam sistem Islam juga berasal dari sumber-sumber pemasukan negara yang halal yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, baik untuk jaminan kebutuhan dasar, kebutuhan komunal/publik, dan cadangan untuk menghadapi situasi kritis. Seperti diambil dari kharaj, fai, ghanimah, jizyah, usyur, dan lain-lain. Namun, hal ini tidak akan bisa terwujud tanpa penerapan Islam secara Kaffah dalam naungan khilafah rasyidah.
Maka selayaknya umat Islam bersegera mengambil sesuatu yang akan membawanya pada kebaikan, keberkahan dan kemakmuran. Yakni dengan bersegera mewujudkan kembali kepemimpinan Islam dengan menapaki thariqah dakwah Rasulullah SAW.
Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ ۖ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al-Anfal: 24)
Wallahu ‘alam Bisshawab
oleh Nur Lalu (Pengamat Muslimah)