Pandemi Covid 19 masih berlangsung hingga saat ini di Indonesia. Hingga kini angka korban PDP dan ODP rupanya belum memberikan angin segar. Fakta yang terlihat, kasus Covid 19 ini terus meningkat di berbagai daerah. Lantas semakin meningkatnya angka kasus Covid 19 ini, semakin berpengaruh pula bagi roda perekonomian negara. Terutama para pelaku ekonomi, dari mulai pebisnis kelas atas, hingga pedagang eceran tertimpa dampak dari Covid 19.
Pedagang eceran atau disebut juga pengecer yang menjual produk langsung ke konsumen. Termasuk yang paling banyak terkena dampak dari Covid 19. Mulai dari dampak kesehatan, hingga dampak kehilangan penghasilan. Pertama dampak kesehatan, pedagang eceran yang biasa kita temukan banyak di pasar. Dimana pasar merupakan salah satu tempat vital bertemunya kerumunan orang, yaitu pedagang, pembeli, kuli barang, dan masih banyak profesi lainnya. Ternyata menjadi peluang rantai penyebaran Covid 19, ini terbukti di katakan oleh Ketua Bidang Keanggotaan DPP IKAPP, Dimas Hermadiyansyah, sebanyak 529 pedagang positif corona (Covid-19) di Indonesia. https://nasional.okezone.com/read/2020/06/13/337/2229289/529-pedagang-positif-virus-corona-29-meninggal-dunia
Penyebaran Covid 19 di pasar diduga karena pedagang tidak mematuhi protocol kesehatan. Bukan hanya brutal tidak menjalankan protocol kesehatan, para pedagang pun menolak pemeriksaan kesehatan seperti rapid tes. Seperti yang terjadi di pasar Cileungsi, ratusan pedagang dan pengunjung pasar Pasar Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengusir petugas COVID-19 yang ingin melakukan pemeriksaan kesehatan dari Gugus Tugas Kabupaten Bogor. Insiden itu terjadi Rabu (10/6). Padahal Pasar Cileungsi sebelumnya merupakan klaster baru penularan virus corona dan masuk dalam zona merah di Kabupaten Bogor. Hingga Selasa (2/6), tercatat 16 orang dari klaster Pasar Cileungsi terkonfirmasi positif COVID-19 usai menjalani tes swab.
Fakta-fakta yang menoreh kecemasan, menjadi salah satu bukti bahwa masyarakat belum memahami betul tentang pentingnya protocol kesehatan dan pemeriksaan kesehatan. Ini seharusnya menjadi tugas penting yang tidak boleh dilalaikan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat akan pentingnya semua itu, apalagi di masa saat ini yang pemerintah sendiri telah menetapkan new normal. Maka segala resiko jangan sampai terjadi dengan penerapan new normal ini, mempersiapkan matang segala peraturan untuk memutus rantai Covid 19 ini, bahkan lebih tegas lagi Pemerintah seharusnya mengadakan sanksi hukum untuk masyarakat yang tidak patuh. Di samping itu, Pemerintah juga harus melakukan pendekatan persuasif terhadap masyarakat, karena ini bertujuan untuk mengubah atau mempengaruhi kepercayaan, sikap, dan perilaku masyarakat sehingga bertindak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pemerintah.
Hermawan selaku Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat, mengingatkan Dinas Kesehatan untuk melakukan pendekatan yang berbeda kepada para pedagang dan pembeli dalam memastikan pencegahan Covid-19. “Pembeli itu tidak terdata, dan cara melakukan mitigasi kepada penjual jangan mendatanginya di pasar. Periksalah di rumahnya dan juga lakukan secara persuasif untuk melakukan protokol kesehatan,” terang Hermawan. Ia pun meminta Dinkes tidak melakukan rapid test massal di pasar. Menurut dia, pemeriksaan massal dengan mendatangkan ambulans di pasar akan mengakibatkan resistensi hingga penolakan dari para pedagang. https://nasional.okezone.com/read/2020/06/14/337/2229663/pakar-kesehatan-ingatkan-penanganan-covid-19-di-pasar-berbeda-dengan-tempat-lainnya
Kegiatan perekonomian memang memaksa para profesi pedagang untuk tetap berjualan walaupun resiko tertular Covid 19 besar kemungkinan terjadi. Mereka terpaksa banting tulang dengan di hantui wabah penyakit, karena memang kebutuhan kehidupan mereka tidak dapat di pungkiri terus berjalan ke depan. Ini pula yang harus di perhatikan oleh pemerintah. Pemberian jaminan pemenuhan kebutuhan terhadap masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah. Sehingga masyarakat tidak memaksakan untuk berjualan yg berisiko besar tertular dan rentan terhadap sebaran virus terutama di lingkungan vital yaitu pasar.
Di samping itu, melihat dari sisi wabah yang terus melebar penyebarannya bahkan sangat beresiko pada kematian. Apabila kondisi ini terus berkelanjutan dan tidak ada tindak pendekatan persuasif juga tindak tegas oleh pemerintah dalam memberikan himbauan maupun sanksi hukum bagi yang melanggar. Tidak menutup kemungkinan akan lebih banyak lagi pedagang yang terpapar corona. Sehingga berdampak pada kehilangan mata pencarian para pedagang lantaran masyarakat yang takut berbelanja di pasar tradisional. Karena ini berpengaruh juga pada masyarakat umumnya yang juga terlibat kegiatan di pasar, termasuk barang dan uang yang juga terus menyebar luas hingga tak helak bahwa penyebaran virus ini harus segera di pangkas serta di tindak oleh pemerintah sebagai aparatur negara, pelindung masyarakat dan tugasnya yaitu melayani masyarakat tentunya.
Sehingga apabila pendekatan persuasif sudah di lakukan dan kesadaran publik khususnya pedagang untuk menjalankan protocol kesehatan sudah berjalan. Lalu yang harus di lakukan juga adalah kondisikan pasar dengan berbagai peraturan yang apabila di langgar beresiko mendapatkan sanksi, seperti jaga jarak, pengaturan posisi pedagang agar tidak terlalu dekat, sampai pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki pasar. Maka besar kemungkinan rantai penyebaran Corona dapat di hentikan, masyarakat pun dapat tenang dalam menjalani aktivitas jual beli di pasar. Namun, bagi pedagang yang sudah positif maupun yang belum memenuhi kriteria sehat pada saat menjalankan pemeriksaan kesehatan, ini harus segera diatasi dengan memberhentikan sementara aktifitas berjualannya. Dengan memberikan jaminan kebutuhan bagi diri pedagang dan keluarganya, agar mereka yang sudah terlanjur terpapar virus tidak memaksakan diri untuk tetap berjualan. Begitulah seharusnya yang harus di laksanakan oleh pemerintah selaku pemilik peraturan pada negeri ini. Dan juga masyarakat yang pada umumnya harus dapat bekerjasama dalam hal pemutusan rantai Covid 19 ini.
Oleh : Kiki – Ummu Ghaziya