TEGAS.CO,. BAUBAU – Pelarian SI (18) tidak begitu lama setelah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Lk (30) di
Satreskrim polres Baubau bergerak cepat dalam mengamankan pemuda berinisial SI (18) yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban LK (30) Tahun pada Senin malam ( 22/6/20).di Jl. Sipanjonga Kel. Lamangga Kec. Murhum Kota Baubau. pelariannya terhenti setelah jajaran Satreskrim Polres Kota Baubau berhasil mencokoknya di wilayah hukum Polresta.
Penangkapan terhadap tersangka penganiayaan tersebut dikarenakan adanya tindak pidana yang dilakukan terhadap korban Selasa dinihari atau sekitar pukul, 02.30 Wita.
“Pelaku tindak pidana penganiayaan SI (18) telah kami amankan dan di bawa di Mapolres Kota Baubau untuk penyidikan selanjutnya, “ujar Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronal Arron Maramis SH kepada awak media ini, selasa (23/6/2020).
Kronologi terjadinya penganiayaan menit Perwira tiga balak ditindak itu, awalnya korban bersama rekannya sementara duduk minum kopi di warung dan sambil bermain game kemudian sekitar 30 menit datang 2 (dua) orang yang tidak di kenal langsung mendatangi korban dan berkata “kenapa ketawa tadi” kemudian pelaku langsung menikam korban pada bagian leher sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai daun telinga sebelah kiri menembus leher samping kiri kemudian pelaku langsung melarikan diri dengan temannya mengunakan motor Jupiter MX warna putih street merah.
Ada as kejadian tersebut, rekan rekan korban Setelah itu korban bersama anggota Satreskrim membawanya ke rumah sakit Murhum Kota Baubau dan di rujuk ke rumah sakit Palagimata Kota Baubau untuk mendapat perawatan medis.
“Saat ini korban telah di rawat di RS. Palagimata Kota Baubau untuk menjalani perawatan medis, barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau telah berhasil di amankan dari TKP,”terangnya.
Ditambahkan, tersangka berhasil diamankan diwilayah Batauga pada Selasa (23/6/20) saat tengah melarikan diri selanjutnya tersangka sementara menjalani proses pemeriksaan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
JSR