Tahun Ajaran Baru di Zona Hijau, Siapkah?

Diah Winarni

Pemerintah memutuskan membuka kembali kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah dengan wilayah berstatus zona hijau atau aman dari penyebaran virus corona (Covid-19).

Dari jumlah peserta didik di tingkat pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, hanya 6 persen dari total peserta didik yang berada di zona hijau. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per 7 Juni 2020 terdapat 92 kabupaten/kota yang termasuk kategori zona hijau. (cnnindonesia.com)

Iklan Pemkot Baubau

Indikator zona hijau di antaranya yakni penurunan jumlah kasus positif, ODP, PDP selama dua minggu terakhir, kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif dua minggu terakhir, dan jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama dua minggu.

Sekolah juga harus memenuhi lima syarat jika ingin mengajar secara tatap muka, yakni menyediakan fasilitas seperti tempat cuci tangan, ada akses menuju fasilitas pelayanan kesehatan di sekitar wilayah sekolah, mewajibkan penggunaan masker dan pengecekan suhu badan lewat thermal gun. Selain itu peserta didik dan pengajar harus berada dalam kondisi sehat dan syarat terpenting adalah peserta didik yang ingin belajar di sekolah memerlukan izin dari orang tua.

Namun masih banyak kekhawatiran orang tua dalam mensikapi keputusan tersebut, terlebih persentase zona hijau yang masih sedikit menambah keraguan. Dan mereka berharap pemerintah tidak melakukan trial and error dalam pelaksanaannya karena menyangkut keselamatan nyawa peserta didik ataupun para pengajar.

Diharapkan keseriusan pemerintah dalam memulai aktifitas sekolah jangan hanya memikirkan kepentingan menjalankan kurikulum, sekalipun ada kelonggaran selama pandemik namun masih banyak instrumen pendidikan yang harus disiapkan dalam kondisi saat ini, agar peserta didik dan guru tidak merasa terbebani untuk capaian kurikulum tersebut, namun pemerintah lebih mengutamakan kenyamanan pembelajaran dan keselamatan jiwa secara keseluruhan.

Dalam kondisi seperti ini, seharusnya pemerintah lebih sigap menyiapkan opsi pendidikan yang membuat tenang semua pihak, bukan berarti sekolah tidak bisa dimulai, namun melihat kondisi dimana masyarakat masih butuh waktu untuk recovery di masa pandemi ini yaitu siap melepas putra putrinya kesekolah sekalipun dalam situasi pandemi seperti saat ini, agar semua pihak bisa tenang melakukan aktifitas pembelajaran sekolah.

Diharapkan seluruh pihak juga menahan diri dari tindakan provokasi tanpa bukti, semua ini harus berjalan sesuai dengan kondisi yang ada. Penguasa memberikan jaminan keselamatan nyawa rakyatnya dimanapun dan dalam kondisi apapun. Sebagai salah satu kewajiban pemimpin negeri. Sedangkan rakyat tetap melakukan kewaspadaan dengan mengikuti aturan kesehatan penanggulangan Covid-19, jangan abai dan bertindak diluar aturan yang ada. Butuh kerja sama semua pihak agar kondisi ini berangsur lebih baik lagi.
Wallahu’alam.

Oleh : Diah Winarni, S.Kom