Satreskrim Polres Baubau Ungkap Kasus Curanmor

Kapolres Kota Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari didampingi Kasatreskrim saat menggelar Konptensi pers. (Foto : JSR)

TEGAS.CO, BAUBAU – Kapolres Baubau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zainal Rio Chandra Tangkari SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Ronal Arron Maramis Sik bersama KBO Reskrim IPDA Widianti dan Kasubag Humas Iptu Suleman melakukan release Tindak Pidana Pencurian Motor (Curanmor) di Lobby Satreskrim polres Baubau Selasa (30/6/20).

Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari menjelaskan bahwa semenjak tahun 2019 hingga Juni 2020 Polres Baubau dalam hal ini anggota Satreskrim telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian bermotor sebanyak 19 Kasus.

Iklan KPU Sultra

“16 Kasus sudah tahap II di kejaksaan dan 3 kasus lainnya sementara dalam pengembangan yang dilakukan oleh delapan orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 23 Unit Sepeda motor,”ujarnya.

Dikatakan dari pengungkapan kasus Curanmor tersebut ada delapan tersangka diketahui motif dan sindikat yang berbeda dan melakukan aksinya di beberapa tempat yang berada di wilayah hukum polres Baubau dan Buton Tengah.

“Dalam melaksanakan aksinya para pelaku terbilang spesialis pencurian sepeda motor dan melakukan aksinya secara berulang dengan merusak kunci motor serta ada juga dari beberapa kasus yang ditinggal pemiliknya dengan kunci masih terpasang dalam kendaraan,”katanya.

Perwira dua bunga melati dipundak itu mengharapkan, agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam mengamankan sepeda motor terutama diharapkan agar tidak lalai dalam mengawasi kendaraan dan membiarkan kunci tetap terpasang.

Ia juga menghimbau, masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk segera mengunjungi Polres Baubau dengan membawa Bukti Surat Kendaraan Bermotor sebagai bukti agar bisa diserahkan kepada pemiliknya.

JSR