Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahSultra

Dua Perusahaan Tambang Emas di Bombana Masih Beroperasi Minta Dihentikan

2223
×

Dua Perusahaan Tambang Emas di Bombana Masih Beroperasi Minta Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Aktifitas pertambangan emas yang masih berlangsung di Kabupaten Bombana yang didokumentasj dari Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FOTO : IST)

TEGAS.CO,. KENDARI – Aktifitas pertambangan emas di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menjadi sorotan warga, karena dinilai melakukan penambangan ilegal dan parahnya lagi ancaman kerusakan alam dan lingkungan makin meluas. Kedua perusahaan yang dimaksud adalah PT Panca Logam Nusantara (PLN) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) diduga sudah tak memiliki izin dan diminta untuk dihentikan dan diproses hukum

Permintaan itu disampaikan olehForum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) melalui Ketuanya Jamal Basri dan Institut Demokrasi dan Sosial Indonesia (IDI-SI) juga melalui ketuanya Multazam kepada sejumlah awak media di Kendari, Rabu malam, (1/7/2020).

Ketua FMBB Jamal Basri sangat menyayangkan, kekayaan alam Bombana dikelola secara illegal. Dimana akibat aktifitas dua perusahaan tambang emas diduga merusak lingkungan sekitar.

“Hingga saat ini aktifitas pertambangan emas di Bombana masih dilakukan meski diduga sudah tidak mengantogi izin lagi, karena itu kami minta agar kegiatan tersebut dihentikan, “ujar Jamal Basri.

Dikatakan, dua perusahaan yang menambang emas di Bombana itu diduga izin sudah berakhir sejak Januari 2020 lalu, tetapi anehnya dua perusahaab tersebut masih berlangsung dan pemerintah sepertinya tutup mata akab hal itu.

“Aparat hukum seolah-olah tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, karena ini jelas-jelas aktifitas peruhaan itu melawan hukum dan dibiarkan begitu saja,”katanya dengan nada tanya.

Begitu juga yang disampaikan Ketua IDI-SI Multazam, meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Bombana mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktifitas dua perusahaan tambang itu. Karena itu, jelas-jelas melanggar regulasi yang ada.

Kondisi lingkungan yang krrusakannya makin meluas akibat penambangan ilegal di Kabupaten Bombana (FOTO : IST)

“Perusahaan ini tidak memiliki izin, masa Pemda dan pengambil kebijakan lainnya dibiarkan begitu saja,”katanya menambahkan.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM – PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Masmuddin membenarrkan, jika ada dua perusahaan tambang emas di Bombana yang belum melakukan perpanjangan izin yakni PT PLN dan PT AABI yang berakhir, Januari tahun 2020.

“Dua perusahaan ini tidak boleh melakukan produksi karena belum ada perpanjangan izinnya,” jelasnya saat ditemui di ruangannya.

Mantan Pj Bupati Kolaka inj menegaskan, jika kedua perusahaan ini masih melakukan penambangan, maka mereka sendiri yang bertanggung jawab.

“Seharusnya mereka berhenti melakukan aktifitas karena melakukan perpanjangan izin. Hanya saja terkait masih ada aktifitas tersebut itu bukan damain kami, tetapi di Dinas ESDM Sultra, “tandasnya.

ODEK