TEGAS.CO., BUTON UTARA – Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LEPINDAK-SULTRA) sebagai pelapor pada kasus dugaan korupsi proyek percetakan sawah tahun anggaran 2010-2014, yang sebelumnya telah ditinjau oleh penyidik Kejati Sultra tahun 2019 lalu, di Kabupaten Buton Utara, mengendap.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Lepindak-Sultra, Mawan dalam siaran persnya pada Kamis, 2 Juli 2020 kepada wartawan.
Menurutnya, sejumlah penyidik telah melakukan peninjauan lokasi percetakan sawah 2019 lalu,membahas di Kecamatan di Butur yaitu, Kecamatan Kulisusu Utara, Desa Petetea dan Kecamatan Kulisusu, Desa Eelahaji dan Desa waculaea.
“Penyidik Kejati yang melakukan peninjauan di lokasi, menemukan percetakan sawah sekarang telah ditumbuhi oleh rerumputan lebat yang subur layaknya hutan belantara dan tidak ada kaitannya dengan alat penunjuk sawah di lokasi tersebut, semua kegiatan cetak sawah di 2 (Dua) kecamatan di Butur ini adalah hutan belantara tanpa ada cetak sawah, bibit sawah, traktor dan lain-lain,”kata Mawan dalam siaran persnya.
Lanjutnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lokasi percetakan sawah, kami mengatakan bahwa pihak pelaksana proyek percetakan sawah sebelumnya telah melalukan penggusuran terhadap tanah warga yang akan menggunakan lokasi percetakan sawah, dan juga menggusur lokasi tersebut sehingga hanya dapat diakses.
“Saat ini, tanah warga hanya digusur saja dan anggaran tidak pernah di salurkan sampai hari ini dan menurut mereka, lokasi tanah sudah menjadi berbahaya,”ucapnya.
Proyek dugaan fiktif ini diperkirakan telah menghabiskan anggaran sekitar miliaran rupiah, membahas hal ini, pihak Kejati pun telah melayangkan pembicaraan kepada Kepala Desa (Kades) lokal dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Butur, Budianti Kadidaa.
Maka dari itu, Lepindak-Sultra mendesak penyidik kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara harus segera melakukan ekspos, sudah sampai dimana kelanjutan kasus percetakan sawah kabupaten Buton Utara.
“Selaku pihak pelapor, dirinya sangat menyayangkan sikap Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara(Sultra) yang jika tidak melakukan langkah-langkah penyesaian kasus percetakan sawah di Kabupaten Buton Utara,”tutupnya.
Saat hendak di konfirmasi, Mantan Kadis Pertanian Buton Utara, Budianti Kadidaa, dihubungi via telpon seluler dan aplikasi WhatsApp tidak dapat menyambungkan.
S Y P