TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Dugaan Penyerobotan lahan milik mantan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Drs. H. Yusran Silondae M.Si oleh PT Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN) di Desa Torobulu Kecamatan Laeya, Konawe Selatan kini dalam penyelidikan Polres Konawe Selatan. Penyelidikan tersebut berdasarkan aduan pemilik lahan melalui kuasa hukum Andre Darmawan SH, MH, CLA, CIL CRA di Mapolres Konsel tertanggal 20 Juni 2020 lalu.
“Terkait penyerobotan lahan milik klien kami, pihak kepolisian Resort Konsel sudah dalam penyelidikan oleh jajaran Satreskrim. Kami selaku kuasa hukum Yusran Silondae telah menerima undangan dari pihak Reskrim Polres untuk pengembangan laporan,”ujar Andre Darmawan kepada awak media ini di Kendari, Senin, 6/7/2020).
Menurut Andre Darmawan, tanah milik kliennya itu seluas 48,8 Hektar yang teleh memiliki alas hak, namun kini sudah di keruk oleh PT WIN untuk lahan pertambangan. Atas penyerobotan tersebut, pihak Yusran Silondae telah menyampaikan aduan dan somasi kepada pihaK PT WIN. Selain itu juga melalui DPRD Sultra telah dilakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun pihak PT WIN belum meresponnya.
“Terkait penyerobotan lahan klien kami ini, sudah beberapa upaya yang kami lakukan, dan saat ini kami adukan ke pihak Kepolisian Resort Konsel. Hari Selasa, 7/7/2020, pihak pelapor telah melayangkan surat undangan untuk klarifikasi sesuai surat bernomor B/105/VII/2020/Satreskrim yang di tandatangani oleh Kasatreskrim Polres Konsek AKP Fitrayadi,.S.Sos, SH,”terangnya.
Sementara itu perwakilan dari PT WIN Muh. Nuriman mengaku, terkait laporan masyarakat di Polres Konsel terkait dugaan penyerobotan lahan di Torobulu, pihak PT WIN akab mengikut sesuai prosedur saja.
“Kita akan ikuti sesuai dengan prosedur yang ada,”ujarnya singkat melalui pesan whatsap kepada media ini, Senin, (6/7/2020).
REDAKSI