DPRD Setujui Raperda APBD Pemkot Baubau Tahun 2019 Dengan Catatan!

Penandatanganan berita acara persetujuan Raperda APBD Kota Baubau oleh DPRD (FOTO : JSR)

TEGAS.CO,. BAUBAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui penetapan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau tahun anggaran 2019.

Persetujuan yang tertuang dalam surat keputusan DPRD Baubau nomor 9 tahun 2020 disetujui dalam sidang paripurna yang digelar diruang Rapat kantor DPRD Baubau, Bukit Parlemen, jalan raya Palagimata, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Rabu (8/07/20).

Iklan KPU Sultra

Sidang paripurna dihadiri oleh 19 anggota legislatif termasuk unsur pimpinan, Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, Asisten I Wali Kota Baubau, Rahmat Tuta, perwakilan unsur Forkopimda, para kepala OPD serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Baubau, H. Zahari, S.E. mengatakan tiga dari lima Fraksi yang ada, yakni Fraksi Hanura Perindo, Fraksi Amanat Kebangkitan Berkarya dan Fraksi Gerindra Sejahtera menerima dan menyetujui dan menerima raperda pertanggungjawaban tersebut.

Sementara Fraksi Golkar Nasdem juga menyetujui dan menerima raperda pertanggungjawaban namun dengan beberapa catatan.

Sedangkan Fraksi Bintang Perjuangan Pembangunan tidak berpendapat sama sekali terkait raperda pertanggungjawaban tapi juga memiliki beberapa catatan yang harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah.

“Tidak memberikan pendapat ini sama dengan disclaimer (penolakan),” ujar Yumardin ditemui usai rapat.

Kejanggalan yang dimaksud Yumardin terlihat pada realisasi penggunaan anggaran pada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Baubau. Pada tahun 2019 PDAM tidak mendapat suntikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun dalam LPJ terdapat penggunaan uang Rp 4,5 miliar oleh PDAM yang bersumber dari APBD 2019.

Hal ini melangggar regulasi, yaitu PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keungan daerah yang menyatakan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD, apabila anggaran untuk pembiayaan pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

“Kami memandang peyertaan modal PDAM ini sudah tidak memiliki landasan hukum. Tidak ada Perda APBD tahun 2019 yang memayungi penyertaan modal ini, juga tidak terdokumentasi dengan baik dalam lampiran keuangan PDAM,” urai Yumardin.

Dia juga menyebut ada belanja aset yang tidak tercatat dengan neraca senilai Rp 6,8 miliar. Kejanggalan ini terlihat dari selisih realisasi belanja modal APBD pada neraca belaja aset tetap tahun 2019.

Kejanggalan lain, tambah Yumardin, ketika melihat tak efisiennya pengelolaan keuangan Pemkot pada tahun anggaran 2019 terlihat pada capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemkot menyebut capaian sebesar 99,91 persen dari target yang ditetapkan, namun setelah dicermati, banyak dinas- dinas yang PAD-nya di bawah 60 persen bahkan ada yang hanya 25 persen. Sehingga sangat kecil kemungkinan memperoleh capaian target sebesar 99,91 persen.

” Tak efisiennya pengelolaan anggaran itu juga dapat dilihat dari besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp 93,42 miliar. Keadaan ini menunjukkan Pemkot tidak menyusun perencanaan program kegiatan secara matang,” tutupnya.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Baubau 2019 sendiri resmi diakhiri, Rabu (8/7/2020). Meski banyak menuai protes, DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau bersepakat menyetujui dokumen tersebut untuk dijadikan Perda.

JSR