TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra), ada sekitar 1953 desa yang terakhir terupdate pada 23 Januari 2018 terancam tak mendapatkan lagi dana desa akibat berlakunya Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Penyakit Pandemi Corona 2019 (Covid-19) dan / atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan / atau stabilitas sistem keuangan yang kini menjadi Undang-undang.
Pada Pasal 28 ayat (8) UU Penanganan Covid-19 mengatur pencabutan berlakunya Pasal 316 dan Pasal 317 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sepanjang terkait dengan keuangan negara untuk menangani penyaluran Covid-19 dan / atau sesuai dengan situasi yang terkait sistem keuangan nasional.
Meski demikian, Dua Kepala Desa ‘Gugat’ UU Penanganan Covid-19 tersebut. Dilansir dari media online. Para pemohon harus memperjelas kedudukan hukum dan kerugian konstitusional yang dibutuhkan.
Dua orang kepala desa dari Kabupaten Ngawi Jawa Timur, Triono dan Suyanto memohon pengujian Pasal 28 ayat (8) UU No. 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Penyakit Pandemi Corona 2019 (Covid-19) dan / atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (19) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menghargai lantaran berlakunya UU Penanganan Covid-19 yang tertundanya disetujui dana desa yang diterima biasaya. Kuasa Hukum Para Pemohon, M. Sholeh Perbandingan Pasal 28 ayat (8) UU Penanganan Covid-19 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD Tahun 1945. Sebab, selama beberapa tahun, para Pemohon sangat terbantu dengan adanya dana desa dari pemerintah pusat.
“Dana tersebut digunakan untuk pembangunan fisik desa demi kelancaran pengembangan desa. Berlakunya pasal tersebut membatalkan dana desa yang sejak tahun 2015 telah diperoleh para pemohon yang menyetujui Pasal 72 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2014 tentang Desa, ”kata Sholeh dalam sidang pendahuluan yang diketuai Wahiduddin Adams dan didampingi Suhartoyo dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Pasal 28 ayat (8) UU Penanganan Covid-19 mengatur pencabutan berlakunya Pasal 316 dan Pasal 317 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sepanjang terkait dengan keuangan negara untuk menangani penyaluran Covid-19 dan / atau sesuai dengan situasi yang terkait sistem keuangan nasional.