TEGAS.CO,. MUNA – Diduga palsukan Surat dan penggelapan saham PT. Graha Raditya Realtor seorang Notaris bernama Achmad Yani Kalimudin dilaporkan di Polda Sultra.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP 288/VII/2020 SPKT Polda Sultra, tanggal 15 Juli 2020, dengaan sangkaan Pasal 263 KUHP dan pasal 374 KUHP.
PT. Graha Raditya Realtor merupakan perusahaan yang bergerak dalam pengolahan biji besi. Akta pendirian perseroan terbatas tersebut diduga sudah dipalsukan oleh notaris Achmad Yani Kalimudin, termaksut tanda tangan dokumen akta perusahaan.
Ditemui di kediamannya, Wa Ode Umaya Latief menunjukan beberapa dokumen bukti-bukti pemalsuan akta perusahan tambang mineral PT. Graha Raditya Realtor.
Lebih lanjut, Wa Ode Umaya menegaskan, bahwa dirinya tak pernah melakukan penandatanganan penyerahan saham kepada pihak yang dikmaksut dalam dokumen.
” Anehnya, notaris Achmad Yani Kalimuddin telah melakukan perubahan akta pernyataan keputusan rapat PT. Graha Raditya Realtor pada 2016 tanpa sepengetahuannya sebagai Drektur Utama, sesuai keputusan rapat PT. Graha Raditya Realtor di 2012 lalu,” ungkapnya pada awak media seinin 20 Juni 2020.
Wa Ode Umaya Latief juga membeberkan, bahwa dirinya merasa sangat
dirugikan dengan terbitnya akta siluman tersebut. Sebab, Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu dirinya yang membuat. Bahkan, dia juga yang mengurus terbitnya IUP ekspolrasi yang dikeluarkan Pemda Muna di masa
pemerintahan L.M Baharudin. Di dalam IUP tertera nomor surat 484 tahun 2011. IUP ini diberikan kepada nama perusahaan PT. Graha Raditya Realtor Wa Ode Umaya Latief, S.Si sebagai direktur utama dan
bapak Ahmad Sofyan Bahnam Malik sebagai komisaris utama.
“Sebetulnya, soal jabatan saya tidak peduli, tapi yang menjadi kepedulian saya karena IUP dan saham saya, karena saya membikin IUP ini tidak dengan air tetapi dengan energi yang lumayan menguras, dengan uang sudah pasti karena harus meminta persetujuan ke Kementerian SDM, sampai akhirnya bupati saat itu pak Baharudin mengeluarkan SK,” terangnya.
Di tempat berbeda, Kuasa Hukum Wa Ode Umaya, Laode Kadir Ndoasa mengaku akan mengambil langkah-langkah hukum, baik melalui jalur hukum pidana maupun perdata, dan akan melihat perkembangan kasus tersebut.
Kadir Ndoasa juga menjelaskan, perkara tersebut tak hanya ditindaklanjuti dengan melaporkan ke pihak kepolisian, tetapi akan dikembangkan hingga ke pihak Kementrian Hukum dan HAM memalui perantara majelis pengawas noratis daerah.
“Kita akan lihat dari hasil penyidikan. Yang jelas, secara psikologis terhadap klien kami, ketika muncul akta tahun 2016 yang
notabane sangat berlawanan dengan akta tahun 2008 dan akta 2012, dimana akta 2016 ini kami klaim dari keterangan klien kami
adalah akta “Siluman”, yang sangat merugikan klien kami. Sebab, akta 2016 itu menjelaskan bahwa klien kami, Ibu Maya sudah menjual dan menyerahkan perusahaan tersebut kepada pihak lain. Yang jelas akta itu adalah akta dari notaris, yang kami duga adanya keterlibatan di sini, dan notaris mengakui itu,” jelas Laode Kadir Ndoasa, melaui via telpon.
Menurutnya, notaris tidak memiliki kewajiban membuat akta tanpa ada pihak lain yang meminta.
“Ibu Maya posisi dia pada akta 2012 sebagai Direktur Utama, Ahmad Sofyan Bahnam Malik alias Sofyan sebagai Komisaris Utama. Saat muncul akta siluman, tiba-tiba namanya hilang, bukan berganti posisi tapi hilang sebagai pemegang saham pada PT. Graha Raditya Realtor,” jelasnya.
Kadir Ndoasa menambahkan, hal ini merupakan persoalan serius. Jika terbukti, maka sangsi yang paling pantas diberikan bagi pejabat bersangkutan, bukan hanya sangsi teguran lisan, melainkan ada juga teguran tertulis, pemberhentian sementara enam bulan dan pemberhentian selama-lamanya.
“Kalau ini terbukti, saya kira ini dijadikan pembelajaran bagi personal pejabat yang lain lain, supaya jangan lagi memain-mainkan jabatanya dengan maunya dia, tidak memperhatikan tanggung jawabnya dia sehingga mencoreng hak pihak lain,” pungkasnya.
LA ODE AWALLUDIN