TEGAS CO., MUNA, SULTRA – Perkara kasus dugaan pemalsuan Tandatangan (TTD) LPJ Dana Desa 2019 yang dilakukan Bendahara dan PJ Kepala Desa Latampu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam tahap penyelidikan Polres Muna.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap korban pemalsuan tandangan sebanyak 6 Orang.
“Dalam laporan masuk pada kami korbanya jumlahnya 8 orang yang dipalsukan tandatangannya, namun yang baru kami periksa 6 orang dan mulai Senin tanggal 3 Agusutus 2020 ini kami akan memanggil dua orang korabn sekaligus memanggil Bendahara Desa dan PJ Kepala Desa Latampu untuk diperiksa,”ungkapnya, Senin (03/08/2020).
Lanjut Mantan Kasat Narkoba Polres Muna itu nenjelaskan, setelah melakukan pemanggilan bendahara dan PJ. Kepala Desa Latampu pihaknya akan melakukan gelar perkara guna menentukan perkara tersebut bisa naik dalam tahap penyidikan.
“Jadi tahapanya sekarang masih dalam penyelidikan karena ada beberapa pihak yang kami belum panggil, yang jadwalnya minggu ini kami akan melakukan pemanggilan semua, biar kami bisa lakukan gelar perkara agar bisa ada kepastian hukum bagi pihak pelapor,”jelasnya.
Sebelumnya, bendahara dan PJ. Kepala Desa La tampu dilaporkan di Polres Muna oleh Burhan Ode Ketua Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Latampu (HIPPMALA) pada Senin 22 Juni 2020 dalam perkara dugaan pemalsuan tandatangan dalam Laporan Pertaggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) 2019.
AWAL / MAS’UD