JPPR Konkep Temukan Perangkat Desa Ikut Pendaftaran CAKADA Perseorangan

JPPR Konkep Temukan Perangkat Desa Ikut dalam Deklarasi dan Pendaftaran Jalur Perseorangan
Juslan Wakil Koordinator JPPR Konkep

TEGAS.CO., KONKEP – Tahapan Pilkada kini telah memasuki tahapan pendaftaran Calon Kepala Daerah (CAKADA), terhitung sejak hari ini, Jumat 4 Agustus sampai dengan Minggu 6 Agustus 2020.

Bakal pasangan calon jalur perseorangan yaitu Abdul Halim dan Untung Taslim mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe Kepulauan, Jumat (4/9/2020).

Iklan KPU Sultra

Di momen pendaftaran dan deklarasi turut hadir team pemantau dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Konawe Kepulauan (KONKEP) dan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Konkep.

Dalam melakukan pemantauan tersebut, team pemantau JPPR Konkep, menemukan salah seorang terduga sebagai perangkat desa.

Kemudian di saat yang bersamaan, team pemantau JPPR Konkep melakukan investigasi ke desa tersebut.

“Dari Hasil dari investigasi kami menunjukkan bahwa oknum terduga perangkat desa bernama Yukas, jabatan sebagai Kepala Dusun 1, Desa Pasir Putih,” ungkap Juslan Wakil Koordinator JPPR Konkep.

Juslan menyampaikan kepada BAWASLU Konkep agar menindaklanjuti temuan tersebut dan mengingatkan para perangkat desa agar tidak membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

“ Hal ini melanggar UU Pemilu no. 7 tahun 2017 dan UU Pilkada no. 10 tahun 2016 dan juga UU no. 6 tahun 2014,” ujarnya.

Jika JPPR KONKEP menemukan perangkat desa, maka akan dilaporkan kepada BAWASLU Konkep.

PENULIS : JUSLAN (WAKIL KOORDINATOR JPPR KONKEP)

REPORTER : RSR

EDITOR: H5P