TEGAS.CO., MUNA – Beberapa pekan terakhir Muna dihebohkan kabar seorang Guru yang mensomasi mantan muridnya terkait persoalan hutang piutang pada tahun 2015 silam.
Rusman Emba yang saat ini merupakan Bupati Aktif di kabupaten Muna adalah mantan murid yang disomasi oleh La Ode Morisuno yang pernah dididiknya pada saat menjadi guru di SMPN 2 Raha.
Berdasarkan pengakuan Morusino lewat kuasa hukumnya Sarifudin S.H menyampaikan jika persoalan ini dimulai saat menjelang pilkada 2015. Saat itu Rusman bersama pengurus DPC PDIP Kabupaten Muna meminta bantuan kepada saudara Morusino untuk membantu keperluan Pilkada, yang ditaksir sejumlah kurang lebih Rp. 70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah).
Tetapi berita ini ditepis langsung oleh Rusman Emba kalau apa yang disampaikan terkait dirinya itu tidak benar dan sudah memasuki ranah pencemaran nama baik.
Oleh karena itu melalui kuasa Hukumnya untuk memberi efek jera pada yang bersangkutan, Ia melaporkan perkara ini ke Polres Muna, Jumat (11/9) dalam bentuk Laporan Pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang diterima langsung pada bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kuasa Hukum Pelapor melalui La ode Aslan S.H menyampaikan bahwa apa yang beredar selama ini di media sosial tidak benar adanya.
“Oleh karenanya kami mewakili Pak Rusman Emba untuk membuat laporan pengaduan agar persoalan ini terlihat titik jelasnya,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan kuasa hukum lainnya, bahwa perkara ini sangat disayangkan mengingat saudara Morisuno sudah tua dan merupakan guru dari pak Rusman Emba saat di SMPN 2 Raha.
“Pak Rusman Emba sangat meyayangkan atas somasi saudara Morisuno terkesan sangat politis dan kami diperintahkan untuk membuat pengaduan ke Polres Muna. Informasi terkait hutang piutang ini sangat mengganggu secara pribadi pak Rusman sekaligus pembohongan publik atas informasi ini. Seharusnya informasinya tidak setengah-setengah tapi memunculkan semua bukti-bukti agar jelas” tegas La Ode Aslan.
Kamal Rahmat yang juga sebagai kuasa hukum Rusman Emba menyampaikan atas keterangan saudara Morisuno bahwa Rusman Emba sangat kasihan mengingat Morisuno adalah mantan guru saat bersekolah di SMPN 2 Raha.
“Jadi mengingat jasa-jasanya Beliau sebenarnya tidak mau mempersoalkan tetapi hal ini tidak dibenarkan karena sudah terlalu ramai, untuk itu harus ada efek jera atas persoalan ini dan membuka secara terang siapa aktor dibelakangnya,” ucap Kamal.
Berdasarkan pengakuan inisial LRA memberikan pengakuan jika saudara Morisuno seharusnya tahu balas budi. Mengingat jasanya sebagai guru, dia di tarik ke kota untuk jadi kepala sekolah di SMPN 5 Raha.
Saat menjabat sebagai Kepsek selalu dibantu dengan diprioritaskan alokasi anggaran untuk membangun sekolah yang dipimpinnya.
“Jadi tidak perlu lagi menuntut untuk pengembalian utang, saat itu momen Pilkada 2015 jadi siapapun simpatisan saat menyumbang pasti dengan sukarela apalagi saat itu posisinya sebagai PNS,” tambah LRA.
Melalui via telepon, Sarifudin S.H selaku kuasa hukum La Ode Morisuno menyampaikan akan mengawal setiap proses hukum yang di hadapi kliennya ke depan. Dengan sangat tegas mengakui memiliki semua bukti yang akan memenangkan kliennya.
“Bukti-bukti akan kami perlihatkan pada saat memasuki ranah hukum dan ketika proses pengadilan berjalan jadi saat ini mari kita menunggu sampai proses itu dimulai,” ujar Sarifudin.
REPORTER: FAISAL
EDITOR: H5P