BPPP Sultra Mengkritik Pengadaan Barang/Jasa di Kementrian Agama Sulawesi Tenggara

Aksi unjuk rasa di depan kantor Kementrian Agama Sulawesi Tenggara

TEGAS.CO ., KENDARI – Sekelompok Pemuda yang tergabung dalam Barisan Pemuda Pemerhati Pembangunan (BPPP) Sulawesi Tenggara melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor kemenag Provinsi Salawesi Tenggara, Senin 14/9/2020 Pukul 08.00 Wita.

Aksi yang dipimpin oleh Ikbal Bol tersebut mengkritik kegiatan pengadaan barang dan jasa kantor Keagamaan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Iklan KPU Sultra

Menurut Ikbal, isu dan permasalahan penggandaan barang dan jasa telah mendapat permasalahan di masyarakat sejak lama.

“Di Indonesia pengadaan barang dan jasa telah diatur dalam Perpres no 16 Tahun 2018. Dalam bagian ketiga pada pasal 5 tentang prinsip pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Prinsip ini harus di jadikan acuan dalam setiap proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa”, ungkapnya saat berorasi

Mencermati pelaksanaan lelang paket pekerjaan bangunan gedung pada pokja UKPBJ Kementrian Agama wilayah Sultra baru-baru ini, telah dilaksanakan diantaranya : (1) Pekerjaan kontruksi revitalisasi dan pembangunan asrama haji tahun 2020. (2). Paket pekerjaan kontruksi pemingkatan mutu sarana prasaran Madrasah, proyek pembiayaan melalui SBSN, Direktorat KSKK Madrasah 2020. (3) Pekerjan pembangunan balai nikah dan manasik haji, KUA kecmatan tahun 2020.

“Sehubungan dengan pelaksanaan lelang paket-paket pekerjaan tersebut menurut saya telah meninggalkan masalah buruk terhadap pemerintah, khususnya pada pokja/panitia UKPBJ di wilayah Sultra”, sambungnya

BPPP menduga adanya oknum pejabat Kanwil Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah mengatur pihak-pihak rekanan tertentu untuk memenangkan proyek-proyek yang dimaksud. Sehingga perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi syarat tidak diundang klarifikasi/pembuktian.

“Atas dasar itu maka kami dari BPPP Sultra berharap apa yang menjadi tuntutan kami sesuai dengan pernyataan sikap dapat di tindak lanjuti oleh Kepala Kementrian Agama Provinsi Suawesi Tenggara”, Tutupnya

Reporter : RSR

EDITOR : YA