TEGAS.CO., KONAWE SELATAN – Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengabulkan permohonan penggugat, Hardin Silondae atas kepemilikan lahan dengan luas 45 Hektar Are (HA), yang telah dikuasai secara sepihak oleh tergugat PT Baula Petra Buana (BPB), Selasa (15/9/2020).
Gugatan perkara tersebut Nomor 13/Pdt.G/2019/PN.Adl tertanggal 1 Juli 2019, yang diajukan oleh penggugat melalui kantor hukum, Andre Darmawan Law Firm.
Putusan PN Andoolo tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Endra Hermawan SH MH. Amar putusan tersebut berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan penggugat.
3. Menyatakan sah menurut hukum tanah seluas 45 HA adalah milik saudara Hardin Silondae.
4. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
5. Menolak gugatan intervensi (ahli waris Nurdin Lapae).
6. Memerintahkan kepada tergugat untuk mengembalikan lahan seperti bentuk semula dan melakukan reklamasi.
7. Menolak untuk membayar kerugian materil dan immateril.
Gugatan dibacakan pada 15 September 2020 yang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, Samsuddin SH CIL dan tanpa dihadiri oleh tergugat (PT Baula Petra Buana) dan penggugat intervensi (Ahli waris Nurdin Lapae).
“Alhamdullilah hari ini perkara No.13/Pdt.G/2019/PN.Adl telah di putus dan hasilnya Alhamdullilah lahan tersebut adalah sah milik klien kami pak Hardin Silondae. Dan untuk upaya hukum selanjutnya kami belum bicarakan dengan tim kuasa hukum beserta Hardin Silondae,” ujar Samsuddin SH CIL kepada sejumlah wartawan usai mengikuti persidangan.
Dan untuk para penjual lahan kepada tergugat, tambah Samsudin, pihaknya belum bisa menentukan langkah hukum apa yang akan ditempuhnya.
“Untuk para penjual lahan kepada pihak tergugat nanti kita pikirkan, untuk langkah selanjutnya lagi,” tutupnya.
REPORTER: MAHIDIN
EDITOR: H5P