KPU Konkep Sosialisasi Pencegahan Covid-19 pada Tahapan Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mengelar sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada)

TEGAS.CO., KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mengelar sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember mendatang, bertempat di balai desa Lamoluo, kecamatan Wawonii Barat, Kamis (17/9/2020).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konkep, Iskandar menjelaskan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2020 atas perubahan PKPU Nomor 6 tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan wakil Wali Kota serentak, lanjutan, dalam kondisi bencana non alam Corona virus Disease 19 (Covid-19).

Iklan KPU Sultra

Lanjutnya, substansi peran masing-masing lembaga dalam mencegah, mengendalikan penyebaran Covid-19 saat tahapan kampanye. Hal ini berdasarkan surat komisi pemilihan umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 768/PP.06-SD/KPU/IX/2020, tentang sosialisasi penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada tahapan pemilihan tahun 2020.

“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Wawonii agar tidak menciptakan kerumunan pada saat pelaksanaan Pilkada nanti, khusunya pada tahapan kampanye,” tutupnya.

REPORTER: FAISAL

EDITOR: H5P