TEGAS.CO., KENDARI – Petugas gabungan Kota Kendari menggelar operasi yustisi untuk mengawasi pengguna jalan yang tidak menggunakan masker di Kawasan Tugu Religi Sulawesi Tenggara (Sultra) sampai lapangan Eks. MTQ Kota Kendari.
“Hari ini kami bersama dengan jajaran dari Polres, TNI, Dishub, Satpol PP, kita melaksanakan operasi yustisi untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap aturan-aturan pola hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana yang diatur dalam Perwali Nomor 47 Tahun 2020,” kata Perwira Pengendali AKBP Yusuf kepada Reporter di lapangan Eks MTQ Kota Kendari, Rabu (16/9/2020) Pukul 20.00 Wita
Yusuf menjelaskan bahwa kegiatan operasi yustisi ini dilakukan di beberapa titik perkumpulan masyarakat.
“Kami yang bertugas di MTQ juga memastikan masyarakat mematuhi aturan Perwali tentang protokol Covid-19. Sasaran kami ada dua, pertama perorangan yang kedua pelaku-pelaku usaha,” tutur AKBP Yusuf.
Adapun sanksi, lanjutnya, bagi perorangan atau masyarakat pertama berupa teguran lisan dan kalau ditemukan melanggar lagi akan diberikan sanksinya.
Ia menambahkan, dalam Perwali ada tahapan-tahapannya, kalau pelaku usaha itu ada tiga teguran. Pertama, dibuatkan surat teguran lalu surat teguran kedua dan kalau masih melanggar akan dibuatkan surat penutupan bisnis untuk sementara.
“Jenis-jenis pelanggaran yang harus diketahui masyarakat yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, menggunakan masker dan menghindari kerumunan,” tuturnya.
“Harapan kami, semoga semua pihak dapat menekan penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol Covid dan mari sama-sama kita berdoa semoga Sultra khususnya kota Kendari bisa bebas dari virus Corona, “ tutupnya.
REPORTER : RSR
EDITOR: H5P