TEGAS.CO,. WAKATOBI – Devisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wakatobi Syaiful Hamkah menjelaskan bahwa pengaturan besaran sumbangan dana kampanye bagi Pasangan Calon (Paslon) telah diatur dalam peraturan KPU RI Nomor 5 tahun 2017.
“Rekening Khusus Dana Kampanye atau biasa disebut RKDK itu hanya dipergunakan untuk kebutuhan kampanye bagi Paslon. Terkait besarannya itu telah diatur dalam PKPU,” ucapnya, Selasa (22/09/2020).
Syaiful Hamkah mengungkapkan, terkait sumber dana kampanye pasangan calon, bisa dari Paslon itu sendiri, bisa dari partai politik atau gabungan partai politik dan bisa dari sumbangan pihak lain yang sah menurut hukum.
“Sementara batasan besaran sumbangan dana kampanye kalau dari pribadi calon itu tidak terbatas, sesuai kemampuan pasangan calon. Kemudian pasangan calon parpol atau gabungan dibatasi sampai dengan Rp 750 juta. Kalau dari sumbangan perseorangan maksimal Rp 75 juta. Berasal dari kelompok Rp 750 juta dan berbadan hukum juga batas sumbangannya Rp 750 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembukaan rekening khusus dana kampanye tersebut dibuka paling lambat sehari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. Salinan RKDK akan diminta oleh KPU dalam bentuk rekening koran untuk menjadi lampiran pada saat awal laporan sumbangan, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Ada pun syarat pembukaan RKDK itu, lanjutnya, diantaranya SK penetapan Paslon. Surat pengantar KPU Kabupaten/kota. Salinan SK pembukaan dan penutupan RKDK.
“Salinan Ini dikeluarkan oleh KPU RI. Sehingga untuk bisa dapat informasinya kita bisa mengakses di situs KPU RI. Sedangkan untuk syarat- syatan lain sebagaimana pembukaan rekening biasa,” tukas Komisioner KPU ini.
Ia kembali menjelaskan, aturan dana kampanye sendiri diatur oleh PKPU Nomor 5 tahun 2017. Kendati demikian, aturan tersebut masih relevan sebelum ada perubahan selanjutnya, yang saat ini sementara menunggu finalisasi di Menkumham RI.
“Jadi untuk sementara masih mengacu pada aturan ini, sambil kita menunggu hasil perubahan yang sementara dibahas oleh pemerintah,” jelasnya
KPU sendiri diberi kewenangan pelaporan dana kampanye. KPU diberi kewenangan mengadministrasikan pengelolaan dana kampanye bagi Paslon. Yang berhak melakukan audit dana tersebut ialah kantor akutan publik, yang ditunjuk oleh KPU kabupaten/kota, tentu sesuai pengadaan barang dan jasa.
“Mekanisme penunjukkan kantor akuntan publik sendiri disesuaikan dengan pengadaan barang dan jasa. Namun sampai saat ini KPU belum menunjuk kantor akuntan publik tersebut,” tutupnya.
Reporter : RUSDIN
Editor : YA