Pilbup Konsel Tahun 2020, KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Peserta Pilkada

Ketua KPU Konsel, Aliudin (kiri) saat menyerahkan berita acara pleno penetapan pasangan calon Pilbup Konsel kepada LO pasangan Endang – Wahyu, Jusman SP. FOTO : MAHIDIN

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat pleno tertutup penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Konsel tahun 2020, bertempat di Hotel Wonua Monapa Resort di Ranomeeto, Rabu (23/9/2020).

Paslon yang ditetapkan dalam surat keputusan Nomor 104/PL.02.3/KPU/7405/KPU-Kab/IX/2020 tentang enetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2020, yakni pasangan Muhammad Endang SA S.Sos SH M.AP – H Wahyu Ade Pratama Imran SH, pasangan H Surunuddin Dangga ST MM – Rasyid S.Sos M.Si dan pasangan calon Rusmin Abdul Gani SE – Senawan Silondae.

Iklan KPU Sultra

Berita acara hasil pleno KPU tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, selanjutnya diserahkan kepada pasangan calon melalui Loision Officer (LO) oleh Ketua KPU Konsel Aliudin dan disaksikan empat komisioner KPU lainnya, Ketua dan Komisioner Bawaslu Konsel, para pimpinan partai politik serta pihak kepolisian.

“Setelah kami melakukan verifikasi faktual atas syarat-syarat calon pasca mendaftar di KPU Konsel pada tanggal 4 – 6 September lalu, tiga pasangan calon telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2020,” ujar Ketua KPU Konsel Aliudin saat memimpin rapat pleno terbuka.

Lanjut Aliudin, pasangan Endang – Wahyu diusung tiga Parpol masing-masing Demokrat 4 kursi, PAN 3 kursi dan Gerindra 5 kursi, Pasangan Surunuddin Dangga – Rasyid diusung Partai Nasdem 5 Kursi, PKS 1 kursi, PKB 2 kursi, PBB 1 kursi dan Golkar 6 kursi serta pasangan Rusmin Abdul Gani – Senawan Silondae diusung PDIP 5 kursi, Hanura 2 kursi dan PPP 1 kursi.

“Begitu juga disyarat kesehatan, psikologi dan narkoba semuanya telah memenuhi syarat, termasuk dokumen administrasi lainnya sudah memenuhi syarat. Untuk itu KPU Konsel menetapkan tiga pasangan calon ini sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konsel Tahun 2020,” pungkasnya.

Mantan Ketua PPK Lainea itu menambahkan, setelah penetapan pasangan calon, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada keesokan harinya, yakni tanggal 24 September 2020. Seterusnya tiga pasangan calon ini akan melaksanakan tahapan kampanye sejak tanggal 26 September – 5 Desember 2020.

“Untuk jadwal kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel akan kami sosialisasikan pada tanggal 25 September. Kegiatan ini pasangan calon melalui LO atau tim pemenangan calon akan kami undang,” tutupnya.

REPORTER: MAHIDIN
EDITOER: H5P