Penetapan Nomor Urut Paslon Butur Menggunakan Sistem Cabut Lot

Suasana Rapat Pleno Terbuka KPU Butur

TEGAS.CO,. BUTUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara menggelar tahap pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pada pilkada serentak 2020 mendatang, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, bertempat di MTQ Buton Utara, Kamis (24/09/2020).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana No Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hasrudin, Ketua KPU Butur mengatakan pengundian nomor urut paslon akan dilakukan oleh masing-masing paslon dengan sistem pencabutan lot.

“KPU hanya memfasilitasi saja. Sedangkan untuk penentuan nomor urut menggunakan sistem pencabutan lot oleh masing-masing paslon”, ungkap Hasruddin saat memipin rapat pleno

Hasil pencabutan lot nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Butur adalah sebagai berikut :

  1. Paslon dengan akrononim RIDA atas nama Drs.H. Muh Ridwan Zakaria. M.Si. – AHALI. SH.MH
  2. PASANGAN dengan akrononim ASRUL atas nama: ASWADI ADAM. ST. – Drs.Muh. Fahrul.M.Si
  3. Paslon dengan akrononim AHS Atas nama: Drs. H. Abu Hasan. M.Pd. – Suhuzu. SH. MH.

Reporter : Nisal

Editor : YA