KPU Konkep Mengadakan Rapat Uji Publik DPS. Berikut Hasilnya

TEGAS.CO,. KONKEP – Dalam rangka meningkatkan kualitas daftar pemilih agar dapat terstruktur dengan valid, mutakhir dan komprehensip serta dapat dipertanggung jawabkan

KPU kabupaten Konawe Kepulauan mengadakan Rapat uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Dalam kegiatan yang berlangsung dini hari, Sabtu 26 September 2020 di ruang rapat KPU Kabupaten Konawe Kepulauan pukul 10:00 WITA berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran maklumat

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Kab. Konkep beserta empat komisioner KPU Konkep dan para undangan yang sempat hadir dalam rapat uji publik DPS, ketua KPU Konkep meyampaikan dengan lugas ketika ada keluhan-keluhan terkait daftar pemilih sementara agar sekiranya dapat di laporkan kepihak KPU atau posko-posko yang sudah sediakan di setiap TPS sekecamatan Wawonii.

“Jika ada keluhan silahkan langsung ke KPU atau ke posko yang sudah kami siapkan”, tuturnya

posko-posko tersebut lanjutnya, untuk mempermudah masyarakat ketika ada laporan-laporan seperti, ada yang belum terdaftar sebagai pemilih tetapi harus di landasi dengan data diri yang kongkrit dan jelas

Adapun daftar undangan yang menghadiri rapat di pelataran kantor KPU Konawe Kepulauan, diantaranya Bawaslu, Capil, Ketua PPK se Kecamatan Konkep, perwakilan tiap partai pengusung, LO 4 Pasangan Calon, KIPP, JPPR.

Dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU, Darman selaku Kordiv Data dan Informasi menyampaikan, sasaran kegiatan ini diperuntukan bagi masrakat Kabupaten Konawe Kepulauan yang belum terdaftar dan memenuhi syarat agar melakukan konfirmasi atau melaporkan kepada setiap PPK atau PPS Kecamatan masing-masing agar didaftarkan dengan ketentuan memenuhi syarat untuk menjadi wajib pilih.

“Kepada masyarakat yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan diri dengan ketentuan memenuhi syarat untuk menjadi wajib pilih”, terangnya

“Kami sudah membagikan kepada setiap PPS Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan hasilnya sudah dipublikasikan di sekretariat masing-masing PPS desa/balai desa”, tambahnya

Untuk diketahui, posko tersebut terbuka setiap hari dan petugas di setiap posko selalu siaga hingga tanggal 22 sampai 28 untuk melayani ketika ada masrakat yang melaporkan belum terdaftar sebagai pemilih yang sah dan legalitas yang jelas

Reporter : Ratkam Mahdianto

Editor : YA