TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Pegiat anti korupsi kabupaten Buton Utara (Butur), Mawan mendesak gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, SH untuk kembali berkoordinasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas penunjukan Burhanuddin selaku Pelaksana Harian (PlH) Bupati Buton Utara.
Menurut Mawan, Burhanuddin telah diberikan amanah untuk menjadi Pj Sekertaris Daerah (Sekda) Butur, namun pada 1 Oktober 2020, Ali Mazi kembali memberikan amanah untuk PLH Bupati Butur.
“Saya berharap bapak Gubenrur Sultra, H. Ali Mazi untuk kembali berkoordinasi dengan mendagri, sebab PlH ini sudah menjabat PJ Sekda, lagian pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghukum mantan Gubernur Sultra, Nur Alam,”desak Mawan.
Kata Mawan, demi terwujudnya dan terselenggaranya Pemerintahan yang bebas, bersih dari Korupsi, kolusi dan Nepotisme sesuai dengan amanah undang-undang nomor 28 tahun 1999, dimana musuh utama negara adalah pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Dikatakannya, korupsi seperti virus dan hama yang dapat menggerogoti keuangan dan perekonomian negara secara perlahan-lahan. Sampai hari ini negara kewalahan menghadapi dan memberantas tindak pidana korupsi dan lagi-lagi pelaku utama adalah para pemangku kebijakan di dalam sistem pemerintahan dan pemegang kekuasaan di suatu wilayah ataupun negara.
“Untuk itu, saya sebagai penggiat anti Korupsi dan juga asli putra daerah Butur menolak dengan tegas dan keras untuk dipimpin mantan terperiksa KPK kasus Korupsi besar di Sulawesi Tenggara. Seharusnya bapak gubernur Ali Mazi, SH mempertimbangkan dengan matang atas pemberian amanah kepada pak Burhanuddin sebagai PJ sekda sekaligus PLH bupati Buton Utara, dan tidak ada yang bisa menjamin bahwa mantan terperiksa KPK kasus gratifikasi tidak akan menjadi Boomerang ke depan di Buton Utara, saya mendesak Gebernur untuk berkoordinasi dengan pihak kementerian dalam negeri, mempertimbangkan PLH Bupati Buton Utara, saya juga akan melakukan langkah koordinasi hukum dengan Kawan-Kawan Penggiat anti korupsi terkait persoalan ini,”Harap Mawan, Jumat (2/10/2020) kepada tegas.co.
Sebelumnya, dari berbagai sumber menyebut, Gubernur Sultra, Ali Mazi melalui Surat Nomor 132.74/4830 tanggal 30 September 2020 mengusulkan pemberhentian sementara Wakil Bupati Buton Utara Ramadio, sebagai PJ Bupati Buton Utara.
Ramadio menjadi Plt Bupati Butur sejak Bupati definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara sejak 26 September sampai dengan 5 Desember 2020 hingga akhirnya Burhanuddin ditunjuk sebagai PLH Bupati Utara selama pilkada serentak di Butur.
MAS’UD