TEGAS.CO., KONAWE SELATAN – Surat persetujuan bersama antara Bupati Konawe Selatan (Konsel) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konsel tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konsel tahun 2020-2040 Nomor Pemda: 600/10/2020-Nomor DPRD : 15/DPRD/2020, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga dan Ketua DPRD, Irham Kalenggo serta Wakil Ketua I, Armal dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 13 tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Konsel, Ramlan. Selasa, 6/10/2020.
“Intinya bahwa proses pembahasan dokumen batang tubuh dan peraturan zonasi belum selesai. Dan sangat keliru apabila Perda RTRW di evaluasi oleh Gubernur sementara kami masih membahas dokumen RTRW. Inikan aneh dan terkesan tidak sesuai prosedur,” jelas Ramlan.
Menurut Ramlan, dengan ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama maka dipastikan sangat bertentangan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 pada pasal 19 dan pasal 20.
“Kita sederhanakan saja, pointnya adalah dengan keluarnya surat persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD. Maka proses pembahasan dokumen RTRW di anggap telah selesai atau final, sebab berita acara persetujuan tersebut adalah syarat untuk dilakukan evaluasi Perda oleh Gubernur, dan manakala itu yang terjadi kita pastikan Perda RTRW dalam pembahasannya tidak sesuai prosedur karena ada tahapan yang dilewati,” pungkasnya.
Acuan kami saat ini, tambah Ramlan, bukan pada Persub. Akan tetapi dokumen Perda RTRW diantaranya batang tubuh dan peraturan zonasi harus disinkronisasi dengan fakta lapangan. Salah satu contoh, tumpang tindihnya IUP/HGU dengan peta pola ruang. Sebab dalam dokumen yang kami bahas peta pola ruang tidak menunjukan hal itu.
“Jadi apabila pimpinan DPRD tidak membatalkan atau mencabut surat persetujuan bersama tersebut, maka saya dan fraksi Demokrat akan menarik diri dari pembahasan Raperda revisi RTRW. Sebab, saat ini masih dalam proses pembahasan dokumen peraturan zonasi, bukan pada evaluasi Perda RTRW oleh Gubernur,” tandas Ramlan.
REPORTER: MN
EDITOR: H5P