TEGAS.CO,. MUNA – Sial dan tragis dialami oleh pedagang di Pasar Laino yang sehari-hari beraktivitas dan menggantungkan hidup di pusat perekonomian terbesar di Kabupaten Muna. Bagaimana tidak, hari-hari berjualan masih harus dibebani dengan uang keamanan dari pihak pengelola pasar walaupun barang dagangan belum laku terjual.
Uang retribusi keamanan ini seharusnya diperuntukan untuk menjamin keamanan para pedagang terutama kios-kiosnya. Para Pedagang resah akan hal ini karena pengeluaran tidak berimbang dengan output yang didapatkan. Imbasnya adalah dua kios tercungkil dan kemalingan mengakibatkan kerugian secara materil. Jadi siapa yang salah dan mau mengadu kemana?
Seperti yang dialami oleh seorang pedagang F (26) dan M (33), mereka harus ikhlas menerima pahitnya hidup setelah kiosnya dirusaki serta barang dagangannya diambil oleh orang tidak dikenal. Para pedagang sangat berharap ada yang bertanggung jawab atas semua ini terutama masalah keamanan kios serta manfaat dari penarikan retribusi keamanan setiap harinya.
F (26) menuturkan kepada Tegas.co bahwa kiosnya dicungkil dan barang dagangannya diambil orang, Selasa (20/10/2020).
“Temanku dia telpon saya tadi pagi kalau kiosku dibuka orang. Saya kaget dan syok dan karena penasaran saya langsung ke Laino. Bagaimana tidak mau terpukul, jam 8 sampai di kios sudah terlihat terbuka dan saya cek barangku banyak yang hilang. Rokok, susu dan makanan ringan habis diambil, saya rugi sekitaran 2 juta rupiah. Sama juga temanku 4 hari lalu dibuka paksa diambil juga barangnya, dia rugi sekitaran 400Ribu Rupiah. Saya mau lapor tapi kemana dan saya tidak mau perpanjang karena kita mau berjualan dengan tenang,”ungkapnya.
Ia juga menambahkan jika selama ini selalu rutin membayar uang keamanan ke petugas pasar tanpa sedikitpun mengeluh.
“Kita ikhkas tiap hari setor retribusi untuk keamanan tapi jangan begini juga seolah-olah tidak ada yang jaga pasar. Masa retribusi lancar tapi keamanan tidak diperhatikan,”tutupnya.
SYL (46) mengungkapkan hal yang sama bahwa selama ini petugas rutin menarik retribusi walaupun telah ada larangan berdasarkan perintah bupati.
“Kita dengar pak Bupati dia larang ada penarikan retribusi di pasar untuk kios permanen. Tapi semua itu tidak terbukti hanya sebatas omongan sedangkan dilapangan berbanding terbalik. Biar dagangan belum laku kita tetap setor, mau bagaimana. Daripada ada orang tidak dikenal mengacak-acak kita punya kios jadi kita lebih memilih mengalah. Setidaknya harus ada orang yang bertanggung jawab atas ini dan imbang dengan keamanan yang diberikan”ucapnya.
Melalui via Wa Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muna Drs. La Ode Darmansyah B, SH. M.S.i, menyampaikan bahwa retribusi ini adalah pungutan liar yang secara jelas melanggar aturan dan kasus perusakan kios sekaligus pencurian agar dilaporkan kepihak Kepolisian.
“Itu tugas kepala pasar untuk menghentikan pungutan, karena secara resmi tidak dibolehkan. Saya sudah menurunkan surat resmi larangan tentang pungutan itu. Jadi kalau perlu kepolisian turun tangan melakukan penangkapan bagi para pelaku,” ucapnya.
Tegas.co mencoba untuk menghubungi Kepala Pasar untuk mengklarifikasi terkait pungutan liar ini tetapi sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Reporter : FAISAL
Editor : YA