TEGAS.CO,. MUNA – Imbas dari tindakan KPU Muna yang menutup akses media untuk menyampaikan informasi debat terbuka paslon pilkada Muna ke publik berbuntut panjang. Pasalnya, sejumlah media lokal yang merasa resah langsung mendatangi Mapolres Muna untuk memberikan laporan terkait hal tersebut.
Tidak terima dengan pernyataan sekretaris KPU Muna tentang adanya pembatasan media berdasarkan PKPU No 13 tahun 2020 dianggap melanggar UU Pers No 40 tahun 1999. Atas dasar ini sejumlah media lokal mendaftarkan laporan dengan Nomor: STTLP/296/XI/2020/SULTRA/RES MUNA/SPKT perihal tindak pidana menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik (Pers) tertanggal 5 November 2020 dengan terlapor Sekretaris KPU Muna La Halisi dan Sarus.
Ditemui setelah memberikan laporan ke SPKT Polres Muna, Media Lokal D (42) menyampaikan bahwa tidak terima dengan pernyataan KPU Muna yang seolah-olah membatasi ruang gerak Pers.
“Saya kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh KPU Muna melalui sekretarisnya dan Sarus yang berpatokan pada PKPU No 13 tahun 2020 yang membatasi penyampaian informasi ke publik. Padahal setelah kami cermati terkait PKPU tersebut tidak ada larangan, ada apa. Inikan sama halnya melanggar UU Pers yang sudah disepakati bersama. Apalagi kami kan datang dengan id card resmi yang dikeluarkan KPU, kami kesannya seperti tidak dianggap. Jadi atas dasar ini kami laporkan agar tidak ada permainan didalamnya dan pihak kepolisian melakukan penelusuran siapa yang bertanggung jawab atas semua ini,”ungkapnya.
Media lokal lain, S (38) juga menyampaikan hal yang sama terkait tindakan KPU Muna yang menolak pers meliput secara penuh debat terbuka pilkada Muna.
“Ini kan seolah-olah kami dipermainkan, tiba dilokasi bukannya mau meliput malah dianggap seperti fotografer. Ada id card resmi tapi tidak ada manfaatnya. Bahkan parahnya kami berada disana seperti meliput buta-buta. Disana tidak ada layar dan speaker dibagian luar jadi apa yang kita mau liput serta beritakan. Kami melaporkan dua orang yang saat itu menghalangi kami meliput, dasar PKPU 13 tidak kuat setelah kami pelajari. Bahkan ada indikasi pelanggaran UU Pers jadi kami melaporkan ke polisi supaya diproses secara hukum supaya ada yang bertanggung jawab, kita berharap tidak bermain-main dengan UU,” Ujarnya.
Bagian SPKT Polres Muna Bripka Qodrat menyampaikan telah menerima aduan dari rekan-rekan pers dan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Sudah kami terima, pelapor sudah kita minta keterangan selanjutnya kita serahkan ke bagian reskrim untuk tindaklanjut perkara,” pungkasnya.
Reporter : FAISAL
Editor : YA