TEGAS.CO.,WAKATOBI-Aliansi Pemuda Bersatu (APB) Kabupaten Wakatobi mengendus penyaluran bantuan sosial (Bansos) covid-19 Samsul Umar Abdul Samiun di masyarakat dibeberapa pulau merupakan gerakkan politik yang mengarah pada dukungan salah satu pasangan calon kepala daerah (Cakada).
“Bantuan yang disalurkan Samsul Umar Abdul Samiun dengan mengatasnamakan bantuan covid-19 diduga telah diboncengi oleh salah satu pasangan calon,” ucap salah seorang Koordinator Lapangan Salimudin dalam aksinya, Rabu (11/11/2020).
Kata dia, indikasi dugaan tersebut sangatlah jelas, dimana Samsul Umar Abdul Samiun diketahui bagian dari tubuh Cakada HATI. Hal ini sangat terlihat dibeberapa kegiatan politik Cakada HATI. Terlebih, Umar Samiun-sapaannya, adalah salah satu deklarator disaat Paslon HATI mendeklarasikan diri.
“Masyarakat sangat berterima kasih dengan bantuan itu akan tetapi bila tidak diboncengi oleh salah satu pasangan calon. Hal ini pun kami sangat sayangkan,” ungkapnya.
Lanjut dia mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat serta bukti unggahan kegiatan di media sosial terkait adanya kegiatan pembagian beras dan uang yang dilakukan oleh Umar Samiun bersama salah satu pasangan calon bupati adalah bukti telah mencederai pemilu di daerah.
“Dengan embel-embel bansos covid-19 bagi-bagi beras dan uang di masyarakat dimasa pilkada adalah hal yang tidak lumrah, terlebih lagi dia merupakan eks tim kampanye HATI,” katanya.
Irwan Agung mengungkapkan, bantuan covid-19 yang terjadi di pulau Binongko, Tomia dan Kaledupa serta di pulau Wangi-wangi dalam masa pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara terbuka dan terang-terangan apapun dalilnya harus disikapi. Oleh karena itu, ia mendesak Pemda untuk tegas.
“Kami meminta kepada pemerintah daerah Wakatobi untuk memanggil saudara Samsul Umar Abdul Samiun dan panitia pelaksana untuk koordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemberian bantuan covid-19 tanpa ada koordinasi dari pemerintah daerah dalam hal ini tim satgas covid-19 kabupaten Wakatobi,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya meminta Pemda untuk menghentikan kegiatan pembagian sembako dan uang yang dilakukan oleh Umar Samiun. Tanpa terlebih melewati prosedur Satgas Covid-19 daerah.
APB juga, lanjutnya, mendesak pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera memanggil Samsul Umar Abdu Samiun untuk memberikan keterangan terkait bantuan sosial yang patut diduga telah diboncengi oleh kepentingan salah satu pasangan calon tersebut.
Tak lupa, pihaknya mengharapkan langkah responsif Kepala Kepolisian Resort Wakatobi untuk bersikap transparan, adil dan menjaga ketertiban masyarakat dalam masa pemilihan Pilkada berlangsung dengan damai, yang menurutnya saat ini telah mengusik kenyamanan di masyarakat.
“Jika dalam waktu 1×24 jam tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan menduduki kantor sekretariat daerah, Bawaslu dan Polres,” tegas massa aksi.
Reporter : RUSDIN
Editor : YA