APBD Perubahan Konsel 2020 Ditetapkan

APBD Perubahan Konsel 2020 Ditetapkan
Plt Bupati Konsel, DR H Arsalim Arifin (kiri) saat menyerahkan berita acara penetapan APBD Perubahan Konsel 2020 kepada Ketua DPRD, Irham Kalenggo (kanan). FOTO : HUMAS SEKRETARIAT DPRD KONSEL

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang diawali dengan penyampaian pandangan Akhir fraksi-fraksi, bertempat di Aula utama Sekretariat DPRD Konsel. Kemarin Rabu, 18/11/2020.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, Irham Kalenggo, didampingi Wakil Ketua I, Armal dengan dihadiri oleh Plt Bupati Konsel, DR H Arsalim Arifin, Sekda H Sjarif Sajang serta para pimpinan OPD lingkup Pemkab Konsel.

Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Konsel, yang juga Ketua fraksi Gerindra, Hj Hasmawati menyampaikan, bahwa APBD merupakan pencerminan pelaksanaan pembangunan daerah dalam pengembangan akuntabilitas dan kapabilitas pemerintahan.

Persoalan dalam perencanaan dan penganggaran, kata dia, menjadi penting untuk di cermati karena dapat dijadikan penilaian terhadap pemerintah.

Serta, lanjut dia, mengenai keberpihakan terhadap masyarakat lemah dan dapat mempengaruhi kebijakan yang nantinya akan di terapkan pada suatu daerah, baik pada bidang perencanaan dan penganggaran maupun dalam bidang partisipasi masyarakat. Dalam melaksanakan fungsi anggaran DPRD melakukan pembahasan dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Serta merupakan suatu rancangan peraturan daerah yang bersifat strategies, karena menyangkut hajat hidup masyarakat Konsel.

Selain itu, sambungnya, APBD juga merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan hidup masyarakat. Dalam hal rancangan peraturan daerah Kabupaten Konsel tentang APBD-P tahun 2020 defisit anggaran.

Maka, tambah dia, Pemda Konsel wajib melakukan langkah-langkah efisiensi, rekstrukturisasi serta rasionalisasi belanja yang signifikan. Untuk tidak melampaui batas defisit yang diperkenankan pada APBD tahun anggaran 2020 sebesar 0,25 %.

“Hal ini bertujuan agar kesepahaman yang telah disepakati bersama bersifat transparan dan akuntabel kepada publik atau masyarakat luas melalui lembaga DPRD Konsel,” tutupnya.

Sementara itu Plt Bupati Konsel, DR H Arsalim Arifin mengungkapkan, bahwa salah satu keputusan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan telah ditetapkan hari ini. Perda tentang APBD Perubahan Konsel tahun 2020, setelah melalui rangkaian pembahasan dan tercapai kesepakatan-kesepakatan antara Pemda dan DPRD, kemudian dilanjutkan kepada Gubernur Sultra untuk dievaluasi.

Terbitnya surat keputusan gubernur nomor 547 tahun 2020 Tanggal 16 November 2020 tentang evaluasi rancangan Perda Kabupaten Konsel tentang RAPBD Perubahan tahun 2020, dan rancangan Perbup Kabupaten Konsel tentang APBD-P tahun 2020.

“Maka secara legalitas, APBD Perubahan Konsel dapat ditetapkan menjadi Perda dengan beberapa catatan perbaikan. Diharapkan desain APBD Perubahan tahun 2020 dapat memenuhi kebutuhan nyata berjalannya fungsi-fungsi pemerintahan dalam menjawab kepentingan masyarakat,” ungkap Wakil Bupati Konsel, DR H Arsalim Arifin.

Dan secara khusus, tambah Arsalim, memenuhi kebijakan refocusing dan revisi anggaran dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 dan penanganan dampaknya. Beberapa penyempurnaan telah dilakukan dengan memperhatikan hasil evaluasi tim anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, yakni :

– Penyesuaian nomor rekening kegiatan atau program-program di beberapa OPD.

– Perbaikan formulasi kalimat program yang disesuaikan dengan standar keuangan yang terukur.

– Melakukan efisiensi dan rekstrukturisasi serta rasionalisasi belanja untuk memenuhi batas toleransi defisit anggaran.

MN