DPRD Gagas Raperda Retribusi Izin Usaha Perikanan Laut, Ali Mazi: Bisa Meningkatkan PAD

DPRD Gagas Raperda Retribusi Izin Usaha Perikanan Laut, Ali Mazi: Bisa Meningkatkan PAD
Gubernur bersama unsur pimpinan DPRD Sultra usai menandatangani kesepakatan bersama FOTO: REDAKSI

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagas rancangan peraturan daerah (Raperda) retribusi perizinan usaha budidaya perikanan laut.

Raperda tersebut merupakan salah satu dari empat raperda inisiatif DPRD, yaitu raperda pengembangan, pembinaan, perlindungan bahasa Indonesia dan sastra daerah, raperda tata cara penyusunan raperda provinsi Sultra, raperda pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan usaha kecil menengah, dan raperda penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.

Diusulkannya raperda retribusi perizinan usaha budidaya perikanan laut, dilatarbelakangi Sultra adalah provinsi yang mempunyai potensi laut yang cukup tinggi untuk kelola, sehingga diperlukan regulasi yang mengatur izin budidaya perikanan laut.

Kehadiran raperda itu disambut baik oleh Gubernur Sultra Ali Mazi, karena retribusi sektor perikanan bisa diandalkan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendorong tingkat kesejahteraan masyarakat.

“Saya secara pribadi dan atas nama pemerintah daerah menyambut baik atas raperda tentang retribusi perizinan usaha budidaya perikanan laut,” ucapnya membacakan sambutan atas persetujuan bersama raperda retribusi perizinan usaha budidaya perikanan laut, di gedung paripurna DPRD Sultra, Rabu (25/11/2020).

Gubernur mengungkapkan, provinsi Sultra memiliki potensi budidaya laut seluas 396.950 hektar dengan beragam komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

“Dengan besarnya potensi tersebut, dibutuhkan kebijakan dan langkah strategis pengelolaannya termasuk dalam hal perolehan outcome dan output bagi daerah,” katanya.

Untuk itu, gubernur menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyediakan waktu melakukan pembahasan raperda bersama eksekutif hingga akhirnya dapat disetujui bersama dengan

MAS’UD

 

Komentar