Alih-Alih Mengatasi namun Tidak Memberi Solusi

Rita Novianti (Ibu Rumah Tangga)
Rita Novianti (Ibu Rumah Tangga)

TEGAS.CO., NUSANTARA – DPR kembali menggulirkan rancangan Undang-undang tentang larangan minuman beralkohol dengan dalih untuk menciptakan ketertiban dan menaati ajaran Agama, walaupun tidak ada data akademis yang menunjukkan jumlah kasus kriminalitas akibat minuman beralkohol. Dari sisi lain, data kementerian keuangan menunjukkan cukai minuman keras berkontribusi pada perekonomian Negara dengan nilai sekitar Rp 7,3 triliun tahun lalu. RUU itu juga mengatur sanksi pidana bagi mereka yang mengonsumsi minuman keras.

Tentang pelarangan minuman beralkohol, selama berdasarkan dari peraturan yang diambil dari sistem Demokrasi melalui proses legislasi Demokrasi hanya akan mustahil di lakukan. Karena pelarangan minol hanya mendapat penentangan berbagai pihak dan dianggap menyalahi prinsip dasar legislasi dan Demokrasi.

Seperti yang dikatakan oleh ketua Umum Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia ( PGI ) Gomar Gultom yang angkat bicara mengenai RUU Minol yang tengah di godog di DPR. Alih-alih larangan, gultom menyebutkan saat ini adalah pengendalian, pengaturan, dan pengawasan yang ketat, dan mesti di ikuti oleh penegakan hukum yang konsisten. Menurut ia, aturan-aturan berkaitan dengan minuman beralkohol sendiri telah diatur dalam KUHP ( pasal 300 dan 492 ) dan peraturan menteri perdagangan NO 25/2019.

Bukan hanya itu, alih-alih untuk menjaga ketertiban, namun pada akhirnya menuai kritik jika RUU Minol di sahkan akan membunuh sektor pariwisata karenanya minuman beralkohol merupakan salah satu produk yang dikenakan cukai. Dimanah minol menyumbang sekitar Rp 7,3 triliun pada penerima cukai Negara tahun 2019 yang di sebut besar bagi penerima Negara.

Perihal demikian, hanya akan menuai pro dan kontra, meski sebagian besar Agama Islam jelas melarang konsumsi Minol. Namun sebagian yang beragama lain tentu Minol digunakan untuk kepentingan ritual dimanah Negara tradisi berkaitan Minol telah lama ada di diri masyarakat hingga tak bisa di pukul rata dengan satu kebijakan atau perundang-undangan. Lalu bagaimana mungkin seluruh syariat di tegakan melalui mekanisme legalisasi Demokrasi. Demokrasi hanya bisa mengatasi namun tidak bisa memberi solusi. Bahkan hanya mementingkan keuntungan, melakukan segala sesuatu untuk kepentingan yang di dapat.

Maka dari itu, sudah semestinya syariat diterapkan melalui sistem Islam yang lahir dari aturan langsung dari Allah SWT yang bersumber dari Al-Quran bahwa minuman beralkohol baik yang mengonsumsi, menjual, bahkan melegalkan Minuman Alkohol jelas menyalahi syariat. Karena Islam dengan tegas mengharamkan Minol. Jika minol dilegalkan maka akan mengundang dharar bagi masyarakat. Adapun terdapat sanksi bagi pihak selain peminum khomr ( minuman beralkohol) seperti ta’zirhukuman yang bentuk kadarnya diserahkan kepada khalifah atau qadhisesuai ketentuan syariah. Dengan begitu masyarakat akan bisa terselamatkan dari Minol. Semua itu hanya akan terwujud jika syariat diterapkan secara menyeluruh di dalam sistem Khilafah.
Wallahua’lam Bi Shawwab

Penulis: Rita Novianti (Ibu Rumah Tangga)
Editor: H5P

Komentar