Dua Paslon Pilkada Selayar Lolos Zona Diskualifikasi

rapat pleno tim help desk dana kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar

TEGAS.CO,. SULSEL – Dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang akan maju berkompetisi sebagai peserta pilkada serentak Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, telah resmi melakukan penyetoran dan penyerahan dokumen laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye berdasarkan mekanisme dan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Sebagaimana yang digariskan pada pasal 54 PKPU 5 tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU dengan nomor 12 tahun 2020 tentang batas waktu penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang wajib diserahkan, selambat-lambatnya, tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Iklan Pemkot Baubau

Koordinator Divisi Tekhnis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, SH, mengungkapkan, paslon nomor urut satu, Dr. H. Zainuddin, SH., MH-Aji Sumarno, S.STP., MM, secara resmi telah menyerahkan dokumen laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada Minggu (6/12) pukul 13. 22 WITA.

Kemudian disusul penyerahan dokumen LPPDK serupa oleh paslon nomor urut 2 yakni : H. Muh. Basli Ali – H. Saiful Arif, SH yang diserahkan hanya selang beberapa menit usai penyerahan dokumen LPPDK oleh paslon nomor urut 1, tepatnya pada pukul 13.23 WITA.

“Penyerahan berkas dokumen LPPDK kedua paslon dimaksud, diserahkan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan pasal 34 ayat (1) dan (2) yang membatasi pasangan calon untuk melakukan penyerahan dokumen LPDK kepada KPU, pada Minggu (6/12), sebelum pukul 18.00 Wita”, jelas Andi Dewantara

Sesuai berita acara penyerahan dokumen laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang dibuat dan diterbitkan oleh KPU Kepulauan Selayar, maka kedua paslon bersangkutan dinyatakan telah terbebas dari sanksi diskualifikasi atau pembatalan sebagai pasangan calon sebagaimana ketentuan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2).

“Merujuk pada ketentuan PKPU 5 tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 12 tahun 2020, maka keduanya, dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan yang dipersyaratkan PKPU”, terangnya.

Keputusan tersebut didasarkan pada hasil verifikasi administrasi dan rapat pleno tim help desk dana kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar yang digelar pada Senin (7/12) melalui season rapat yang berlangsung dialogis dan alot selama kurang lebih sembilan jam mulai dari pukul. 20.00 sampai pukul 03.30 dini hari.

Setelah rapat pleno, selanjutnya, KPU akan menantikan proses audit Kap atas laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang disampaikan kedua paslon melalui LO penghubung masing-masing, selah, anggota help desk dana kampanye, Mulyati menambahkan uraian penjelasan koordinator divisi tekhnis, Andi Dewantara.

Secara terpisah, koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Kepulauan Selayar, Mansurt Sihadji, SKM., M.Kes, membenarkan penyerahan dokumen LPDK oleh dua paslon peserta pilkada serentak 9 Desember 2020 kepada tim help desk dana kampanye.

“Terkait dengan hal tersebut, KPU Selayar akan senantiasa membuka diri dan siap merespon segala bentuk pertanyaan seputar dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Selayar 2020, sebagai bentuk penjabaran gerakan sadar pemilu”, ucap Mansurt Sihadji.

Pertanyaan seputar dana kampanye dapat disampaikan melalui rumah pintar pemilu dan menghubungi koordinator Divisi Hukum dan pengawasan, Mansurt Sihadji, di line telefon 08114490889 dan atau koordinator Divisi Tekhnis, Andi dewantara di nomor, 082236570008.

Selain yang tersebut diatas, dapat pula mengajukan melalui Nur putriyana Alang, di nomor 08114193681 atau Mulyati di nomor 085656042042 yang tergabung dalam tim Help Desk dana kampanye KPU Kepulauan Selayar.

Reporter : Andi Fadly Dg. Biritta

Editor : YA