Enam Orang Pengikut Habib Rezieq Ditembak Mati

Beberapa Barang Bukti yang Disita Pihak Kepolisian

TEGAS.CO,. Jakarta – Pemeriksaan Rizieq Shihab yang oleh Polda Metro Jaya yang rencananya akan dilakukan hari ini mendapatkan respon oleh pengikut HRS yang telah beredar di media social untuk mengawal proses pemeriksaan HRS di Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan identitas penyebar pesan tersebut, anggota Polda Metro Jaya mendapat serangan yang dilakukan oleh pengikut MRS di Tol Jakarta-Cikampek (japek) menggunakan senjata api (Senpi) dan senjata tajam (Sajam) dini hari tadi.

“Peristiwa penyerangan terjadi pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Japek, saat mobil anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan pengikut HRS, disaat yang sama juga mobil anggota Polda Metro Jaya dipepet dan diberhentikan oleh dua kendaraan pengikut MRS yang dilanjutkan dengan penodongan senpi dan sajam berupa samurai dan clurit ke arah anggota Polda”, ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat menjelaskan kronologi kejadian.

“Petugas yang merasa keselamatannya terancam langsung mengambil tindakan tegas sehingga menyebabkan 6 orang pengikut HRS meninggal dunia sementara 4 lainnya melarikan diri” lanjut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Terkait kaburnya 4 pengikut HRS tersebut akan dibantu oleh Kabareskim Komjen Lisyo Sigit Prabowo.

“Kabareskrim menyampaikan bahwa Bareskrim akan memback up Polda Metro Jaya, mencari 4 pelakukan lainnya yang malarikan diri sampai ketemu” tandas Irjen Pol Argo Yuwono.

Untuk anggota yang menjadi korban akan membuat laporan polisi, hal ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konfrensi pers pada senin (7/12/2020)

“Ya benar. Anggota yang menjadi korban akan membuat laporan polisi”, ucapnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolda Metro Jaya berpesan kepada HRS untuk mematuhi hukum yang berlaku, berupa memenuhi panggilan kedua dalam rangka penyelidikan dan apabila tidak dipenuhi, Kapolda Metro Jaya akan mengambil langkah tegas sesuai KUHAP dan berpesan kepada HRS dan pengikutnya agar tidak menghalang-halangi proses penyelidikan karena hal tersebut merupakan ancaman pidana juga.

Reporter : Imam

Editor : YA