TEGAS CO,. MUNA – Kasat Reskrim Polres Muna memimpin “Press Release Pengungkapan Kasus Hasil Cipta Kondisi (Cipkon) dan Patroli Gabungan TNI – Polri Selama Tahapan Pemilu Kada 2020 di Wilayah Kabupaten Muna” di Mapolres Muna, Raha, Selasa (8/12/2020) pukul 16.30 Wita
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kodim 1416/Muna dan BKO Brimobda Polda Sultra dengan menghadirkan para tahanan dan sejumlah barang bukti (BB).
Dalam pernyataannya, Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka menyampaikan bahwa dari hasil cipkon gabungan TNI – Polri dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada malam hari telah menangkap 9 orang dengan BB Senjata tajam (Sajam).
“Kami telah mengungkap 6 kejadian yang sudah berbentuk laporan polisi. Dari 6 laporan polisi ini kami telah menahan 9 orang tersangka. Adapun semua kejadian-kejadian ini didominasi oleh kejadian tangkap tangan Sajam”, terangnya.
Kata dia, pertama di jalan Jenderal Sudirman, disini ditangkap tangan salah seorang dengan BB 1 buah badik, saat ini prosesnya sementara berjalan dan sudah dilakukan penahanan. Kemudian untuk perkara kedua yaitu pengancaman di jalan lumba-lumba ini BB menggunakan busur.
Untuk TKP ketiga, tangkap tangan benda tajam berupa busur sebanyak 26 mata busur dan palu yang di kelurahan Wapunto. Indikasinya membuat, memiliki dan menguasai benda tajam berupa busur.
Perkara ke empat, tangkap tangan 3 parang dan 1 badik di depan kantor Lurah kelurahan Watonea, 4 pelaku sudah ditahan saat ini dan dalam proses.
TKP ke lima, tangkap tangan sajam di Bangkali Watoputih, ini juga ditangani Polres Muna dan sudah dalam proses serta sudah dalam penahanan saat ini.
Perkara tangkap tangan 12 mata busur dan 1 badik, TKP nya dijalan Delima Kelurahan Raha II.
Hamka menambahkan, dari 6 perkara tersebut, pihak kepolisian sudah menetapkan 9 orang tersangka dan juga beberapa barang-barang temuan sajam tidak bertuan dan anak dibawah umur.
“TKPnya di jalan Agus Salim, Kelinci dan lorong PK. Jadi beberapa senjata berupa busur, samurai dan parang kita temukan. Namun saat kita temukan tidak bertuan akan tetapi semua barang-barang yang kita temukan telah kita amankan di Polres Muna”, tambahnya.
“Hal ini untuk menghindari terjadinya gangguan nyata kamtibmas ditengah masyarakat menjelang pesta demokrasi yang akan dilaksanan pada tanggal 9 desember 2020,” imbuhnya.
“Dari 9 tersangka yang telah ditahan, satu diantaranya adalah anak dibawah umur. Tetap ada pendampingan, kita sudah didampingi dengan pihak Bapas dan pihak orang tua pada saat dilakukan pemeriksaan. dan saat ini semuanya telah berproses dalam tahap perampungan berkas perkara dan sedikit lagi kita akan melakukan tahap pengiriman berkas perkara ke kejaksaan”, lanjutnya.
Terkait kasus tersebut, kata Iptu Hamka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang menguasai, memiliki, menyimpan membuat sajam dengan tidak memiliki izin dari petugas yang berwenang dengan ancaman 10 tahun penjara.
Mantan Kapolsek Katobu tersebut berharap dengan adanya kegiatan-kegiatan cipkon gabungan TNI – Polri di wilayah Kabupaten Muna menjelang pesta demokrasi masyarakat dapat memberikan hak suaranya dengan aman dan nyaman.
“Mari bersama-sama menjaga kamtibmas demi terlaksananya pemilu kada. Masyarakat tidak usah takut dan silahkan datang ke TPS memberikan hak pilih nya. Tolong jaga keamanan dan bilamana ada yang melakukan tindak pidana tentunya kami dari Polres Muna akan Proses Hukum. TNI – Polri jaya,” tutupnya.
Ditempat yang sama Danki BKO Brimobda Polda Sultra, Iptu Brilyan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga kamtibmas menjelang pilkada serentak 2020.
“Kami membantu Polres Muna bersama rekan-rekan dari TNI untuk menjaga kamtibmas di wilayah hukum polres Muna,” tandasnya.
REPORTER : FAISAL
EDITOR : YA
Komentar