Di Kapital Boost Indonesia, cuma Modal Rp 50.000 Dapet Imbal Hasil Halal dan Berkah!

ILUSTRASI

JAKARTA, INDONESIA – Kapital Boost Indonesia sebagai platform P2P (peer-to-peer) Pembiayaan Syariah, saat ini semakin dikenal seiring dengan pengetahuan dan pemahaman masyarakat akan pentingnya melakukan investasi atau pendanaan terutama yang memiliki prinsip syariah.

Melalui Kapital Boost Indonesia, para Pendana (Investor) akan dipertemukan dengan UKM yang sedang membutuhkan pembiayaan.

Iklan Pemkot Baubau

Hal ini tidak hanya membantu UKM untuk mengembangkan usahanya, namun juga memberikan imbal hasil atas Pendanaan yang disalurkan, selain itu seluruh prosesnya dilakukan secara syariah agar memberikan manfaat lebih serta imbal hasil halal dan berkah.

Kapital Boost Indonesia saat ini melakukan inovasi untuk menurunkan jumlah minimum pendanaannya mulai dari Rp 50.000.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan Pendanaan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, serta membantu mengenalkan lebih dalam pendanaan di P2P Syariah.

Hal ini mendapat dukungan langsung dari Erlangga Witoyo selaku CEO/Direktur Kapital Boost Indonesia.

“Dengan inisiatif pendanaan Rp 50.000 ini diharapkan dapat memacu semangat masyarakat untuk beralih dari gaya hidup konsumtif dengan memanfaatkan Pendanaan produktif. Harapan kami hal ini juga dapat menjadi ajang silaturahmi antara Pendana dengan UKM yang membutuhkan pembiayaan.” Lanjut Erlangga Witoyo.

Selain itu, keterbukaan akses informasi saat ini menjadi kekhawatiran tersendiri karena marak terjadi penyalahgunaan data pengguna secara ilegal.

Menanggapi informasi tersebut, Erlangga Witoyo menambahkan bahwa saat ini, Kapital Boost Indonesia resmi terdaftar di OJK dan tersertifikasi ISO 27001.

Sertifikasi ini menjadi tanda keseriusan Kapital Boost Indonesia dalam mengamankan data pengguna sebaik-baiknya agar memberikan rasa aman seutuhnya.

“Kami selalu bertekad untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat agar pendanaan di Kapital Boost Indonesia aman serta terjamin dari berbagai penyalahgunaan data secara ilegal”, tambahnya.

Ia berharap dengan adanya penurunan jumlah pendanaan di Kapital Boost Indonesia dapat menjadi sarana untuk mengembangkan pendanaan yang sesuai dengan prinsip syariah agar memberikan dampak nyata kepada masyarakat luas.

Senada dengan Erlangga Witoyo, Komisaris Utama sekaligus Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia, Ronald Yusuf Wijaya menegaskan

“Melalui Kapital Boost Indonesia, Pendanaan dari masyarakat luas akan turut membangun keuangan syariah di Indonesia serta membantu UKM yang kesulitan dalam mendapatkan modal kerja. Kami tak hanya menjadi wadah bagi Pendana dan UKM, namun juga sebagai penggerak ekonomi syariah di Indonesia,” pungkasnya.

Saat ini, Kapital Boost Indonesia mencatat 100% dari semua pendanaan dapat dikembalikan dengan lancar, hal ini terlihat dari TKB90 yang menunjukan angka 100%.

Setidaknya Kapital Boost Indonesia telah menyalurkan pembiayaan hingga Rp33 miliar kepada berbagai UKM di Indonesia. Adapun imbal hasil yang diberikan oleh Kapital Boost Indonesia hingga 23% per tahun dengan jangka waktu 1-12 bulan.

“Syarat dan cara menjadi Pendana di Kapital Boost Indonesia sangat mudah, diantaranya dapat langsung mengunjungi website https://kapitalboost.co.id/, WNI, berusia minimal 21 tahun, memiliki rekening bank, memiliki KTP/NPWP dan pendapatan tetap,” katanya lagi.

EDITOR: MAS’UD

Komentar