Pleno KPU Konkep, Iskandar Azis : Ini Hanya Penetapan Rekapitulasi Suara

TEGAS.CO,. KONKEP – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe Kepulauan (Konkep) setelah usai melakukan pleno kecamatan, berlanjut ke tahapan pleno kabupaten yang berlangsung di ruang rapat KPUD Konkep. Selasa (15/12/2020).

Pleno tersebut dihadiri oleh ketua KPUD dan komisioner KPUD Konkep, PPK di 7 kecamatan, dan LO masing-masing paslon.

Ketua KPUD Konkep, Iskandar Azis mengungkapkan bahwa pleno tersebut merupakan penetapan rekapitulasi suara dan bukan merupakan penetapan calon.

“Sejauh ini kami dari pihak penyelenggara masih menunggu KPU RI terkait penetapan calon dengan batas waktu yang tidak ditentukan sesuai regulasi dan ketika tidak ada sengketa di Mahkama Konstitusi (MK) kami tinggal menunggu Surat Keputusan KPU RI untuk menetapkan calon bupati dan wakil bupati Konawe Kepulauan (Konkep) periode 2021-2025”, ungkapnya saat ditemui usai pleno.

Terkait mekanisme, lanjutnya setelah keluar Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari KPU RI, maka pihak KPUD akan mendapatkan surat dari KPU RI terkait daerah-daerah yang tidak mendapatkan sengketa di MK.

“Setelah itu kami punya kewajiban untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati maksimal 5 hari pasca dikeluarkannya surat KPU RI tersebut sesuai PKPU 5 tahun 2020”, pungkasnya.

Reporter : Arkam Asrulgazali

Editor : YA

Komentar