Tersangka Pemicu Kerusuhan PT. VDNI Terancam 6 Tahun Penjara

Kericuhan di PT. VDNI Konawe Beberapa Waktu Lalu

TEGAS.CO,. KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus kericuhan yang terjadi di PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang menyebabkan rusaknya berbagai fasilitas tambang PT. VDNI, Senin (14/12) lalu.

Kabid Humas Polda, Kombes Pol Ferry Paulus menerangkan bahwa kelima orang ini dinaikkan statusnya dari lidik ke sidik oleh penyidik, Rabu (16/12/2020).

“Kelimanya dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan 216 KUHP tentang melawan petugas dengan ancaman 6 tahun penjara”, kata Ferry saat dikonfirmasi via Whatsapp.

Selanjutnya Ferry mengatakan, kelima tersangka ini berinisial IS (27) warga, Wakatobi, RM (37) warga Tongguana, Konawe, WP (25) warga Puunggaluku, Konsel, NA (23) mahasiswa, Konawe, dan AP (23) mahasiswa, Amonggedo, Konawe.

“Kelima tersangka ini bukan merupakan karyawan PT. VDNI melainkan provokator yang sengaja memancing agar terjadi keributan”, tegasnya.

“Terkait adanya penahanan atau tidak, nanti penyidik yang tentukan karena sementara ini masih menunggu gelar perkara”, pungkasnya.

Reporter : Ismith

Editor : YA

Komentar