PMII Tuntut Polda Sultra Cabut Surat Ketetapan Tersangka Kerusuhan di PT VDNI

TEGAS.CO,. KENDARI – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam (PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi terkait penetapan tersangka aktivis buruh yang tidak mempunyai bukti jelas di Polda Sultra. Kamis, (17/12/2020)

Kordintor Aksi (Korlap) La Ode Abdurrahman Hasan dalam orasinya mengungkapkan ketidaksepakatan dengan pihak kepolisian Polda Sultra yang telah menetapkan tersangka aktivis buruh saat aksi pada Sabtu (14/12) lalu.

Iklan ARS

“Kami tidak percaya lagi dengan pihak kepolisian,” tegas Maman, sapaan akrab Korlap aksi

Dalam aksi yang digelar tersebut, terjadi  saling dorong antara aktivis PMII Sultra dan beberapa anggota Mapolda Sultra.

Sementara itu Jendral Lapangan (Jendlap) Adryan Nur Alam, menjelaskan bahwa Polda Sultra telah menetapkan tersangka dengn semena-mena atau tanpa bukti yang jelas.

Karena, Kata Adryan pihak yang disangkakan sudah menunjukan bukti video yang jelas bahwa aktivis buruh tersebut tidak melakukan provokator dalam pembakaran di PT VDNI saat aksi 14 Desember lalu.

Mantan Ketua Cabang PMII Kendari ini menuntut agar kriminalisasi yang disangkakan kepada Kelima orang yang sebelumnya diperiksa secara intensif di Polda Sultra sebagai saksi dan kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Polda Sultra, tertanggal 15 Desember 2020, dengan dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/581/XII/2020/SPKT yang ditandatangani langsung oleh Dir Res Krimum, Kombes Pol La Ode Aries segera dicabut.

Khiroto Alam Achmad juga mengungkapkan kalau pihak kepolisian juga tidak mencotohkan etika yang baik. Sebab, Kata Iton Pihak polisi menggunakan alat yang biasanya digunakan untuk memukul.

“Saya tidak akan mundur sebelum bertemu dengan Kapolda Sultra,” tutupnya.

Reporter : Muh. Rifky

Editor : YA

Komentar