Residivis Pencurian Senilai Ratusan Juta Diciduk Polres Baubau

Rilis Pencurian dengan Pemberatan MD Ratusan Juta

TEGAS.CO,. BAUBAU – Tim Panther Satreskrim Polres Baubau dengan motto Jaring, Tangkap, Amankan berhasil mengamankan seorang pria MD (29) sebagai eksekutor kasus pencurian dengan pemberatan, pada Selasa (15/12/20) lalu.

MD ditangkap di salah satu THM yang berada di kelurahan Sulaa, kecamatan Betoambari saat sedang menghamburkan hasil jarahannya.

Hal itu disampaikan Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari bersama Kasat Reskrim Polres Baubau Akp Reda Irfanda S.H, Sik saat Konferensi pers di Aula Kemitraan Polres Baubau Jum’at (18/12/2020).

Sejak September-Oktober sebanyak 3 LP yang masuk dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Baubau.

Berdasarkan hasil olah TKP mengarah kepada pelaku MD sebagai eksekutor yang juga seorang residivis dan telah 10 kali tertangkap akibat aksi serupa.

Untuk TKP pertama, kelurahan Lamangga,
TKP Kedua kelurahan Wajo dan TKP ketiga kelurahan Kadolomoko kecamatan Kokalukuna. Total kerugian para korban ditaksir mencapai 800 juta (Delapan Ratus juta rupiah).

“Sejak umur belasan tahun pelaku telah terlibat dengan dunia pencurian”, ucap perwira bunga di pundak itu

Modus operandi pelaku adalah dengan memilih rumah yang kaya dan sunyi sehingga memudahkan aksi pelaku menyatroni rumah korbannya dengan menggunakan linggis.

Setelah berhasil diamankan kemudian Satreskrim Polres Baubau melakukan pengembangan kasus dan berhasil diketahui dari pengakuan pelaku telah melaksanakan aksinya di 16 TKP.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu,

Emas 211,69 gram, Alat pembakar dan pelebur Emas, 5 TV LED, 2 Kamera, 2 speaker, 2 Laptop,2 iPad, 7 jam tangan, 3 baju Urban surf, timbangan emas, beberapa berlian yang telah dilebur, perhiasan imitasi, Globe alat pelebur emas, Uang Tunai sebanyak 17,5 (Tujuh belas juta lima ratus) dan satu unit motor.

“Selain mengamankan pelaku Polres Baubau juga berhasil mengamankan penadah barang berikut barang buktinya. Pelaku berinisial A (28)”, bebernya.

Kasat Reskrim polres Baubau Akp Reda Irfanda menambahkan pelaku adalah eksekutor tunggal dalam setiap aksi yang dilakukan.

“Namun proses penyidikan dan pengembangan masih terus berlangsung bisa jadi akan ada bukti dan fakta lainnya yang akan diungkap pelaku”, katanya.

Selain itu, lanjutnya, kesulitan yang dihadapi penyidik selama tiga bulan memburu pelaku diakibatkan tidak ada saksi dan bukti.

“Sampai akhirnya dalam satu kesempatan pelaku dan motor yang digunakan berhasil tertangkap kamera CCTV di salah satu rumah korban sehingga kami bergerak cepat untuk mengungkap pelaku dan berhasil mengamankan tanpa perlawanan pada Selasa (15/12/20) lalu”, tanbahnya.

Namun saat akan melakukan pengembangan kasus lanjutnya, pelaku mencoba kabur dan tidak ingin bekerjasama dengan pihak penyidik sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan kaki kanan pelaku terkena timah panas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun penjara namun karena pelaku merupakan residivis dan telah berulang kali tertangkap, statusnya dinaikkan dan akan akumulatif untuk hukumanya.

“Sehingga bisa di vonis masing-masing kejahatan”, lanjutnya.

“Untuk pelaku A yang juga komplotan dan sebagai penadah akan kami kenakan pasal 480 KUHP ancaman hukumannya 4 tahun penjara”, pungkasnya.

Reporter : JSR

Editor : YA

Komentar