Pemenuhan Kebutuhan Rakyat Ala Kapitalis Vs Islam

IMG 20201224 WA0060
Dewi Sartika (Muslimah Pemerhati Umat)

TEGAS.CO., NUSANTARA – Pilkada serentak 2020 tetap dilaksanakan meski di tengah wabah pandemi yang belum memberi kode kapan akan berakhir. Di tengah eforia Pilkada ada yang menarik, satu desa yang masyarakatnya golput karena kecewa dengan pemerintah daerah (Pemda)

Kecewa dengan pemerintah daerah (Pemda) Konawe Selatan warga desa Matabondu, kecamatan Laonti, kabupaten Konsel, melakukan golput di hari pencoblosan pada pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.

Merasa selama ini aspirasi dan suara masyarakat tidak didengar, beberapa warga desa Matabondu mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara Sultra, untuk mengembalikan formulir C6 KPU yang merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara pemilihan pada Pilkada 2020.

Kepala desa mata bondol, Ahmad mengatakan selama ini warga desa matabondu hanya memilih namun status dari desa matabondu sudah tidak diakui di pemda konsel. Secara administrasi, menurut data Kementerian Dalam Negeri kemendagri terdaftar sebagai Desa definitif, tapi dana desa dan anggaran yang lewat pemda tidak pernah diberikan kepada kami sebagai warga negara “katanya ” selasa (18 – 12 – 2020) di salah satu media.

Keadilan Ala Kapitalis

Tak dipungkiri bahwa kapitalis demokrasi setelah melahirkan ketidakadilan yang nyata bagi masyarakat. Realitas ini tentunya sangat memilukan dalam sistem demokrasi masih banyak daerah-daerah yang jauh dari jangkauan bantuan oleh pemerintah, meski daerah matabondu telah memiliki kode wilayah berdasarkan Permendagri Nomor 18 tahun 2015 dan data wilayah administrasi pemerintah. Namun desa tersebut tidak mendapatkan pengakuan sebagai sebuah desa. Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi, sebab mereka sama-sama berstatus sebagai warga negara tentunya. Pun memiliki hak yang sama dalam hal pengakuan dan pemenuhan hajat hidup mereka. Karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat di mana pun mereka berada.

Adanya masyarakat yang tidak menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2020 adalah bagian dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kian menurun. Apalagi, setelah melihat pemerintah gagal mengatasi kasus panndemi Corona, penanganan kasus korupsi yang terkesan lamban, kemiskinan yang tak kunjung terselesaikan serta tidak terpenuhinya kebutuhan kebutuhan hidup mereka.

Peneliti LSI Adie Al Faraby mengungkapkan berdasarkan hasil riset yang dilakukan LSI pada tahun 2019 mencatat adanya penurunan sekitar 6,3% kepercayaan publik terhadap pemerintah. Adie memaparkan 75,2% masyarakat masih percaya 18,8% tidak percaya republika.co.id

Dengan adanya fakta yang terjadi saat ini, hal ini semakin memperjelas bahwa dalam sistem kapitalis demokrasi kebutuhan rakyat bukan menjadi prioritas utama bagi para penguasa, ini diperjelas dengan masih adanya daerah-daerah yang tertinggal tidak dan tersentuh oleh bantuan dari pemerintah . Bahka, masih ada desa desa yang termasuk desa tertinggal. Hak ini semakin menampakan wajah buruk sistem kapitalis.

Sebab, dalam masyarakat kapitalis saat ini tugas negara tidak lebih pada fungsi regulasi yakni sekedar pengatur kebebasan warga negaranya. Karenanya saat ini tidak mengenal tugas negara sebagai pengurus dan penanggung jawab kebutuhan dasar rakyatnya secara mutlak. Sehingga rakyatlah yang harus bersusah payah bekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar maupun kebutuhan pelengkap mereka.

Alih-alih berpihak kepada rakyat, pemerintah justru menjadi pelayan para kapitalis liberal sebagai dan pelaku utama ekonomi di negeri ini.

Pemenuhan Kebutuhan Dasar Dalam Islam

“Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat) dan dia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya” (HR Bukhari dan Muslim)

Perhatian besar yang diberikan oleh negara (khalifah) kepada rakyatnya diwujudkan dengan memastikan terpenuhinya seluruh kebutuhan dasar rakyat negara khilafah. Kebutuhan dasar ini ada dua kategori. Pertama, kebutuhan pokok bagi individu, seperti sandang, papan, dan pangan. Kedua, kebutuhan pokok bagi kelompok, seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan. Seluruh kebutuhan dasar tersebut dijamin oleh negara, dan dipastikan oleh negara bahwa kebutuhan tersebut telah diperoleh oleh setiap individu rakyatnya.

Kebutuhan dasar pertama, yaitu sandang, papan dan pangan dijamin oleh negara, dengan cara mewajibkan kepada setiap orang pria, baligh, berakal dan mampu untuk bekerja mencari nafkah. Jika kewajiban ini tidak mereka tunaikan, maka mereka akan dijatuhi sanksi oleh negara. Rezeki yang mereka peroleh, kemudian mereka belanjakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi mereka, dan kebutuhan pribadi orang-orang yang menjadi tanggungannya. Dengan begitu, seluruh kebutuhan dasar ini bisa dipenuhi.

Jika cara ini tidak bisa, maka negara akan membantu mereka satu per satu, dengan memberikan bantuan langsung, sesuai dengan kebutuhan mereka. Baik berupa sandang, papan maupun pangan. Negara akan menggunakan budget Baitul Mal, dari pos zakat. Jika zakat tidak ada, bisa dari pos pendapatan yang lain. Bila tidak ada, bisa dari pajak, dan bisa dari pinjaman. Sedemikian hingga tidak satupun kebutuhan dasar rakyat negara khilafah yang tidak terpenuhi.

Kebutuhan yang kedua, seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan, wajib dipenuhi oleh negara melalui kas negara. Negara wajib menyediakan layanan pendidikan gratis, mulai dari tingkat SD hingga SMU, bahkan PT. Demikian pula layanan kesehatan gratis untuk semua penyakit dan semua kalangan.

Juga keamanan cuma-Cuma. Semuanya dengan layanan terbaik, dan fasilitas nomor satu. Jika kewajiban ini tidak ditunaikan oleh negara, maka negara dianggap melakukan kelalaian. Dalam hal ini, negara bisa dikoreksi, dan bahkan digugat di Mahkamah Mazalim oleh rakyat.

Negara akan menggunakan budget Baitul Mal, dari pos non-zakat. Jika tidak ada, bisa mengambil pajak dari kaum Muslim, laki-laki, berakal, baligh dan mampu. Bisa juga dari pinjaman. Sedemikian, hingga tidak satupun kebutuhan dasar rakyat negara khilafah ada yang tidak terpenuhi.

Dengan demikian, rakyat benar-benar mendapatkan haknya, yaitu dipenuhi seluruh kebutuhan dasarnya; sandang, papan, pangan, dan pendidikan, kesehatan serta keamanan dengan baik dan sempurna. Wallahu a’lam Bisshawab.

Penulis: Dewi Sartika (Muslimah Pemerhati Umat)
Editor: H5P