TEGAS.CO,. BAUBAU – Kepolisian resort (Polres) kota Baubau dalam hal ini Polsek Wolio berhasil melakukan pengungkapan kasus pencabulan terhadap SW (17) dan RF (15).
Hal itu disampaikan Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari SH SIK didampingi Kapolsek Wolio, Halim Kaonga saat konferensi pers yang berlangsung di aula kemitraan Polres Baubau. Rabu (30/12/2020).
Berdasarkan Laporan polisi nomor LP/47/XII/2020/Sultra/ Res BAU BAU/ Sek Wolio tertanggal 24 Desember 2020 yang dilakukan ibu korban terhadap pelaku A (37)
“Orang tua korban melaporkan bahwa kedua putrinya telah dibawa pergi pelaku yang juga masih keluarga atau berstatus paman korban”, jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pelaku dan kedua korban akhirnya ditangkap dalam sebuah kamar hotel Melati bernomor 311 yang terletak di kelurahan Tomba kecamatan Wolio beberapa waktu lalu usai melakukan hubungan layaknya suami istri. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, hal tersebut telah berlangsung sejak 2018 hingga 2020.
“Motif yang dilakukan pelaku karena menyukai kedua korban dan merasa suka dengan korban sehingga ketika pelaku mengajak kedua korban untuk keluar maka keluarga korban tidak akan merasa curiga”, jelasnya.
“Hal inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya”, pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku telah diamankan di Polsek Wolio dan akan dijerat dengan persetubuhan anak dibawah umur pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76 D atau pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dibawah umur ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.
Reporter : JSR
Editor : YA
Komentar