R-APBD 2021, Ramlan Menduga Ada Kongkalikong Anggaran

Ketgam : Ketua Fraksi Demokrat DPRD Konsel, Ramlan
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Konsel, Ramlan

TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Fraksi Partai Demokrat DPRD Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mempertanyakan konsistensi dan transparansi Pemerintah Daerah (Pemda) setempat tentang pengelolaan hingga pencairan dana yang dianggap tidak sesuai mata anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBD 2020.

Ramlan, ketua Fraksi Demokrat DPRD Konawe Selatan (Konsel) menjelaskan bahwa untuk dana sertifikasi guru seharusnya akhir tahun 2020 sudah harus dituntaskan. Sebab, pemerintah pusat telah merealisasikan ke daerah-daerah yang bersumber dari DAK. Namun untuk sertifikasi guru di Konsel, kata Ramlan, masih satu triwulan yang belum diselesaikan oleh Pemda Konsel.

Iklan Pemkot Baubau

“Ini kan aneh. Terus uangnya dikemanakan,” ujarnya. Rabu, (30/12/2020).

Parahnya lagi, kata Ramlan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Konsel hari ini masih melakukan penyehatan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2021.

Harusnya, lanjut Ramlan, tetap konsisten dengan MoU KUA-PPAS 2021 sesuai nomenklatur kegiatan dan pagu yang telah diberikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta difinalisasi dengan hasil pembahasan bersama R-APBD 2021 antara Pemda dan DPRD.

“Karena, kami menduga dan meyakini dalam proses penginputan R-APBD 2021 telah terjadi kongkalikong antara TAPD dan OPD. Hal itu dikuatkan dengan lahirnya angka 27 Miliar”, katanya.

“Artinya, bahwa ada penambahan pagu sebesar Rp 27 Miliar, dengan asumsi salah input di aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) termasuk kegiatan fisik yang diluncurkan sebesar Rp 60 Miliar,” lanjut Ramlan.

Sementara itu, anggaran Rp 60 Miliar tersebut adalah dana pembiyaan atau pembelanjaan dana BOS yang tidak terinput dianggaran 2020 sesuai hasil audit BPKP, yang mana saat itu langsung ditindak lanjuti dengan cara melakukan refocusing kaitan devisit anggaran dan penanganan serta pencegahan Covid-19.

“Untuk memastikan anggaran pembelanjaan dana BOS bisa disajikan, maka langkah-langkah yang diambil saat itu, semua kegiatan pengadaan barang dan jasa dihentikan, baik yang lelang maupun yang Pengadaan Langsung (PL). Hal tersebut telah disampaikan ke TAPD melalui pimpinan DPRD,” terangnya.

Faktanya, anggaran Rp 60 Miliar telah disajikan. Harusnya pengadaan barang dan jasa dihentikan, mengingat kondisi keuangan Konsel saat ini sedang sakit.

“Ini malah, apa yang kita bahas bersama antara DPRD dan Pemda Konsel tidak dijadikan rujukan untuk kemudian menjadi bahan evaluasi Pemprov Sultra, akan tetapi TAPD saat ini masih sedang melakukan penyehatan R-APBD 2021”, herannya.

Lebih jauh lagi, Ramlan menjelaskan, bahwa anggaran yang diluncurkan sebesar Rp 60 Miliar tersebut dikegiatan fisik itu bukan anggaran kecil, dan tidak pernah dibahas dalam APBD-P 2020 maupun dipembahasan anggaran R-APBD 2021.

“Ini kan aneh. Tiba-tiba muncul setelah pembahasan R-APBD 2021, harusnya ini bisa masuk di APBD-P 2021,” ungkapnya.

Ramlan menambahkan, dalam rapat konsultasi penyehatan R-APBD 2021 antara TAPD, OPD dan DPRD tanggal 28 Desember 2020, pihaknya sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Konsel menegaskan dan meminta kepada pimpinan DPRD sebelum ditetapkan R-APBD 2021, agar dokumen penjabaran APBD 2021 diberikan ke semua anggota Badan Anggaran (Banggar) untuk kemudian dilakukan pengecekkan kegiatan-kegiatan yang telah dibahas bersama.

“Nomenklatur kegiatan harus sesuai dalam MoU KUA-PPAS dan memastikan secara detail tidak ada kegiatan siluman. Sebab manakala ada kegiatan yang tidak masuk dalam ruang pembahasan bersama, maka Fraksi Demokrat DPRD Konsel berpendapat akan menarik diri atau tidak menyetujui penetapan APBD 2021”, pungkasnya.

 

MN/YA

Komentar