“Pembunuh” Randy dan Yusuf Masih Aktif sebagai Polisi

Press release akhir tahun 2020 Polda Sultra

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rilis akhir tahun di Aula Dachara Mapolda Sultra. Dalam rilisnya, Polda Sultra memaparkan sejumlah kasus termasuk mengenai status pembunuh Randy dan Yusuf. Kamis, (31/12/2020)

Menurut Kapolda Sultra, Irjen Pol Drs. Yan Sultra menjelaskan, bahwa untuk status pembunuh Randy yang telah di vonis 4 tahun penjara masih berstatus polisi aktif, sebab kata dia, belum ada putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Masih ada upaya banding dan kasasi, sehingga disebut belum berkekuatan hukum tetap. Olehnya, kepolisian belum dapat menggelar sidang etik untuk menghukum pelaku atau pembunuh Randy ,”urai Kapolda Irjen Pol Drs. Yan Sultra saat memimpin lansung penyampaian laporan kinerja Polda selama rentang waktu Januari hingga Desember 2020.

Lanjut Kapolda, jika putusan inkracht telah ada maka pihaknya akan melakukan sidang etik, yang mana bisa saja putusan pemecatan bagi pelaku.

“Namun kita masih kurang tahu apakah mereka mengajukan banding atau kasasi, itu harus diketahui terlebih dulu baru ditinjau kembali di internal dan itu pasti dilakukan tetapi semuanya kembali lagi di putusan sidang”, katanya.

“Saya jujur tidak bisa intervensi dan nanti sidang kode etik profesi yang merekomendasi, apakah akan dilakukan pemecatan atau dia bisa lanjut, tapi pasti diputuskan sesuai perbuatan dan itu nanti pertimbangan dewan sidang kode etik kepolisisan,” sambungnya.

Informasi yang dihimpun media, dimana dalam putusan 1 Desember, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan Brigadir Abdul Malik, sebagai terdakwa penembak mahasiswa Himawan Randi di Kendari, akan dijatuhi vonis empat tahun penjara.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Widodo dalam persidangan yang berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Sulawesi Tenggara serta Rumah Tahanan Mabes Polri.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa Abdul Malik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan meninggal dunia, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain terluka,” kata Hakim Agus Widodo di PN Jaksel, Selasa 1 Desember 2020.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa empat tahun penjara karena perbuatannya melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, yakni karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia (Pasal 359) dan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain terluka (Pasal 360).

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa beserta kuasa hukumnya maupun JPU yang hadir secara daring menyatakan untuk pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menerima putusan Majelis Hakim.

Randi merupakan mahasiswa Jurusan Budidaya Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Halu Oleo (UHO) angkatan 2016. Randi tewas tertembak saat melakukan unjuk rasa menolak revisi UU KPK di Kantor DPRD Sultra pada 26 September 2019. Randi diduga tewas tertembak oleh tersangka Brigadir AM.

Selain Randy, Polda juga tengah melakukan penyelidikan atas tewasnya mahasiswa lainnya, yakni Muhammad Yusuf Kardawi (19) D-3 Jurusan Teknik Sipil Program Pendidikan Vokasi (PPV) angkatan 2018.

Reporter : ISMITH

Editor : YA

Komentar