Sultra Rentan Tertular Covid-19, Gubernur Keluarkan Surat Edaran Tunda Belajar Tatap Muka

Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, SH.
Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, SH.

TEGAS.CO., SULTRA – Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, SH menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan untuk menunda pembelajaran tatap muka pada semester genap di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Surat himbauan
Surat himbauan

Himbuan tersebut, dikemas dalam bentuk Surat Edaran bernomor, 450/105 tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Surat ini dibuat atas dasar pertimbangan, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 01 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran corona virus disease 19 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 440/6342 tanggal 10 Desember 2020 tentang Penyelenggaraan Tatap Muka pada Semester Genap Tahun Ajaran tahun 2020/2021 Dimasa Pandemi Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Adapun hal lain yang menjadi perhatian hingga terbitnya surat edaran tersebut, yakni adanya perkembangan konfirmasi Covid-19 di Sulawesi Tenggara dan adanya saran serta masukan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara, bahwa di Sultra untuk saat ini masih rentan adanya penularan Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara dalam surat edarannya menyatakan, akan memberlakukan hal-hal yang termuat dalam surat edarannya, yakni menunda kegiatan pembelajaran secara tatap muka lansung di semua satuan pendidikan dan dialihkan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui daring/luring/modul serta pembelajaran lainnya, pada semua jejaring pendidikan sesuai kewenangannya.

“Penundaan pembelajaran tatap muka dimaksud berlaku sampai dengan adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat dan tingkat perkembangan penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelas orang nomor satu di Sultra itu, dalam surat edarannya.

Surat edaran yang ditebitkan di kota Kendari, tertanggal 8 Januari 2021 itu ditujukan kepada Bupati/ Wali Kota se Sultra, Kepala kantor Kemenag Provinsi Sultra, dan Kepala SMA/SMK/SLB se Sultra.

Surat himbauan tersebut juga ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta
Surat himbauan tersebut juga ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta

Sebagai perwakilan pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara, Gubernur Sultra bertandatangan langsung dalam surat edaran tersebut, dan ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri RI Jakarta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta, Ketua DPRD Prov Sultra di Kendari, dan Forkpimda Provinsi Sultra di Kendari.

H5P

Komentar