Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran Ketentuan PPDN

Surat Edaran Satgas Covid-19

TEGAS.CO,. JAKARTA – Penularan serta penyebaran Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19) di wilayah Indonesia semakin meningkat. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya positivity rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif. Selain itu, potensi penyebaran covid-19 juga dapat diakibatkan dari perjalanan.

Oleh sebab itu, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi covid-19.

Surat Edaran tersebut berlaku efektif sejak 9 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Surat Edaran tersebut juga ditujukan bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi (darat, laut, dan udara) untuk seluruh wilayah Indonesia.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa, setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, diantaranya :

  1. Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti menunjukkan hasil negatif tes Reverse Trasnscription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan hasil non reaktif rapid test antigen.
  2. Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif/non reaktif namun menunjukkan gejala, maka tidak dibolehkan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
  3. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dengan Surat Edaran ini.
  4. Ketentuan untuk PPDN tidak berlaku pada moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
  5. Anak-anak dibawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan

Selain beberapa aturan diatas, dalam SE tersebut juga dikatakan bahwa setiap Satgas penanganan covid-19 daerah bersama otoritas penyelenggara transportasi umum, diharuskan membentuk Posko Pengamanan Terpadu. Selain itu, kementrian/lembaga, TNI/Polri dan pemda berhak menghentikan dan atau melakukan pelarangan perjalanan serta melakukan pendisiplinan protokol kesehatan atas dasar SE tersebut dan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, dasar hukum Surat Edaran tersebut yaitu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang penyakit menular, Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, dan Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Juga, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan covid-19, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang komite penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 108 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2020.

Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat dan Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional. Selain itu, ada keputusan rapat kabinet terbatas tanggl 28 Desember 2020, tanggal 6 Januari 2021 serta instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19

Surat Edaran Satgas Covid-19 unduh disini

 

YUSRIF

Komentar