Begini Cara Dishub Sultra Tata Ulang Moda Transportasi Laut, Staffing dan Stripping Container

Rapat pemabahasan penataan moda transportasi laut, penataan ulang pelabuhan pangkal (home base) dan kesiapan pemanfaatan pelabuhan
Rapat pemabahasan penataan moda transportasi laut, penataan ulang pelabuhan pangkal (home base) dan kesiapan pemanfaatan pelabuhan

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Dinas Perhubungan (Dishub) Provins Sulawesi Tenggara mengadakan rapat pemabahasan penataan moda transportasi laut, penataan ulang pelabuhan pangkal (home base) dan kesiapan pemanfaatan pelabuhan, bertempat di aula rapat Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan hasil rapat tersebut diputuskan beberapa hal penting, yang kemudian tertuang dan dikemas dalam berita acara.hasil rapat pemabahasan penataan moda transportasi laut, penataan ulang pelabuhan pangkal (home base) dan kesiapan pemanfaatan pelabuhan.

Iklan ARS

Adapun beberapa kesepakatan hasil pembahasan tersebut, pertama, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur mengenai pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dishub Prov. Sultra bersama KSOP Kelas II Kendari, BPTD Wilayah XVIII Sultra melibatkan PT Pelindo IV Cabang Kendari, UPTD Pelabuhan Penyeberangan Kendari, Polsek KP3 Pelabuhan Kendari, Perusahaan pelayaran nasional/lokal PT Aksar Saputera Line, PT Uki Raya, PT Naysila Azzahra Mandiri, PT Radhifa Jaya Sultra, PT Munadin Samudera Biru, Koperasi (Jasa TKBM) Karya Bahari dan Koperasi (Jasa) Pangkalan Perahu, melaksanakan rapat bersama membahas masalah penataan moda transportasi laut, penataan ulang pelabuhan pangkal (home base) dan kesiapan pemanfaatan pelabuhan.

Pada point kedua dikatakan, rapat bersama ini dilaksanakan pada pukul 09.30 Wita hari Senin tanggal 11 Januari 2021 dengan pimpinan rapat, Kadis Perhubungan Prov. Sultra dan dihadiri oleh sesuai daftar undangan rapat.

Selanjutnya, diputuskan bahwa sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2019 tentang rencana Induk Pelabuhan Kendari/Bungkutoko, maka di dalam pelabuhan terdapat terminal.

Untuk itu dipoin ke empat, atas dasar Permenhub Nomor 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, berdasarkan Permenhub Nomor PM 154 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat, maka syahbandar laut dan darat masing-masing menyeluarkan surat persetujuan berlayar sesuai jenis kapal dan saling berkoordinasi.

Koordinasi yang dimaksudkan yakni, di pelabuhan Kendari/Bungkutoko terdapat beberapa terminal yaitu nusantara, terminal pangkalan perahu, terminal multi pulpose (penumpang cargo), terminal peti kemas, dan terminal peruntukan khusus di pelabuhan penyeberangan kendari. Maka Penataan dan fungsi terminal pelabuhan dikordinasikan oleh KSOP kelas II Kendari, BPTD Wilayah XVIII Sultra, UPTD Pelabuhan Penyeberangan Kendari, PT. Pelindo IV Cabang Kendari.

Dasar hukum lain yang digunakan dalam pengambilan keputusan yaitu, Permenhub Nomor 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut, maka PT. Pelindo Cabang Kendari agar menyiapkan Tarif biaya tambat kapal rakyat dan tarif TKBM dan berkoordinasi dengan KSOP Kendari dan APBMI Sultra.

Hasil rapat pada point ketujuh menjelaskan, Dinas Perhubungan Provinsi tidak semata-mata memprioritaskan Pendapatan Asli Daerah tetapi mengedepankan simpul dan ruas perhubungan yang aman, nyaman, tertib, teratur, dan selamat. Maka berdasarkan Permenhub Nomor PM 35 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan 104 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, terminal pelabuhan penyeberangan khusus diperuntukan kapal ferri. Dan BPTD wil. XVIII selaku pengawas sesuai PM. 29 tahun 2019 yaitu sterilisasi pelabuhan penyeberangan masih jauh dari harapan. Perlu penataan dari sisi darat dimana ada penyimpangan kendaraan bermotor.

Penataan yang dimaksud, salah satunya, Jembatan Teluk Kendari telah diresmikan dan dioperasikan, maka Lahan container lama milik PT Pelindo Cabang Kendari dapat dimanfaatkan sebagai tempat staffing dan stripping container, sehingga tidak ada lagi aktifitas container di jalan-jalan.

Adapun kebijakan lainnya yakni, melalui Kadishub Prov. Sultra pihak KSOP Kendari dapat memanfaatkan pengusaha memanfaatkan lahan kosong yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi disekitar pelabuhan Kendari/Bungkutoko agar tidak terjadi staffing dan stripping di pinggir jalan oleh kendaraan pengusaha.

Terkait staffing dan stripping kendaraan di pinggir jalan, Pemerintah Prov.
Sultra melalui DPD & PTSP dan Dishub Sultra mengeluarkan izin Depo Meti
Kemas, pihak Pelindo IV Cab. Kendari dan BPTD Wil. XVIII Sultra dapat
bekerja sama dengan pemerintah daerah provinsi dalam hal managemen lalu
lintas jalan dan menertibkan Andalalin depo peti kemas para pelaku usaha.

Berita acara kedelapan berbunyi, perusahaan pelayaran PT Aksar Saputera Line, PT Uki Raya, PT Naysila Azzahra Mandiri, PT Radhifa Jaya Sultra, PT Munadin Samudera Biru, dan Koperasi (Jasa TKBM) Karya Bahari, Koperasi (Jasa) Pangkalan Perahu
prinsipnya siap menerima dan setuju terkait Penataan Moda Transportasi Laut, Penataan ulang Pelabuhan Pangkal (Home Base) dan Kesiapan Pemanfaatan Pelabuhan.

Dihimbau pula, terkait staffing dan stripping container para pelaku usaha di pinggir jalan
sekitar belabuhan kendari, PT Pelindo IV cabang Kendari dapat meminta bantuan managemen rekayasa lalu lintas

Terakhir, terkait pengamanan dan ketertiban kebijakan yang telah disepakati, akan ditindaklanjuti oleh Polsek KP3 Pelabuhan Kendari.

Berdasarkan keputusan diatas, perlu adanya tindaklanjut berupa:

1. Penataan Moda Transportasi Laut, Penataan ulang Pelabuhan Pangkal dan Kesiapan Pemanfaatan Pelabuhan Di dalam pelabuhan Kendari/Bungkutoko yaitu terminal nusantara, terminal pangkalan perahu dan di pelabuhan penyeberangan (ferri) Kendari.

2. Syahbandar Laut dan Syahbandar Darat menyeluarkan Surat Persetujuan
Berlayar sesuai jenis kapal.

3. Penataan ulang pelabuhan pangkal untuk kapal-kapal rakyat di terminal
pelabuhan Kendari.

4. Penataan dan fungsi terminal pelabuhan di kordinasikan oleh KSOP kelas II
Kendari, BPTD Wilayah XVIII Sultra, UPTD Pelabuhan Penyeberangan Kendari, PT Pelindo IV Cabang Kendari.

5. PT. Pelindo Cabang Kendari agar menyiapkan Tarif biaya tambat kapal rakyat dan tarif TKBM dan berkoordinasi dengan KSOP Kendari dan APBMI Sultra.

6. Terkait staffing dan stripping container para pelaku usaha di pinggir jalan sekitar belabuhan kendari, PT. Pelindo IV cabang Kendari dapat meminta bantuan managemen rekayasa lalu lintas ke BPTD Wil. XVIII Sultra

7. Terkait keamanan dan ketertiban di pelabuhan kendari dan pelabuhan penyeberangan kendari dikoordinasikan kepada Polsek KP3 Pelabuhan Kendari.

H5P

Komentar