TEGAS.CO,. BAUBAU – Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) kembali terjadi di kota Baubau, kali ini kejadiannya berlokasi di depan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum Baubau pada Sabtu malam (02/01/21) lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari yang didampingi Kapolsek Murhum Ipda Muslimin S.H bersama Kasubag Humas Iptu Dessy Simon saat konferensi pers, Jum’at (15/01/21) di aula kemitraan.
“Polres Baubau dalam hal ini Polsek Murhum berhasil membekuk dua pelaku penganiayaan yang terjadi di depan MAN Baubau, kedua pelaku ditangkap karena perbuatan melawan hukum akibat melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Yudistira (19) oleh kedua pelaku berinisial HD alias HM berusia (16) dan YR alias LO (19)”, kata Rio Tangkari dalam konferensi persnya.
Keduanya diamankan Senin (04/01/21) lalu dikediaman tanpa perlawanan terhadap aparat.
Rio menjelaskan bahwa, awalnya pelaku dan beberapa rekannya tengah mengkonsumsi miras di simpangan Bonekom kemudian datang teman pelaku yang mengaku melihat korban dan hendak balas dendam karena pernah di tendang korban, setelah itu pelaku bersama beberapa rekannya pergi mengambil sajam untuk mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motor.
Saat pelaku dan beberapa rekannya tiba di lokasi, lanjutnya, korban dan beberapa orang yang berada di tempat kejadian langsung melarikan diri, namun pelaku langsung mengejar korban serta memberikan 2 kali sabetan yang mengenai punggung belakang korban dan bagian perut samping kanan, usai melakukan aksinya kedua pelaku langsung melarikan diri.
“Meskipun saat melakukan penganiayaan ada beberapa rekan pelaku namun eksekutor dan pelaku penganiayaan secara langsung adalah kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk rekan-rekannya yang lain karena tidak terbukti sehingga mereka dibebaskan”, tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya kini telah diamankan di Polsek Murhum.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, tutup Rio.
Reporter : JSR
Editor : YA
Komentar